<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan rapat secara daring. / Facebook @smindrawati</p>
Nasional

Impor Tekstil Melonjak, Kemenkeu Perketat Aturan

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan tiga ketentuan terkait dengan bea masuk bagi impor beberapa jenis tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tertuang dalam tiga beleid yaitu PMK No.54, PMK No.55, dan PMK No.56/2020. Tiga baleid tersebut mengatur jenis barang impor TPT yang kena bea masuk safeguard adalah produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain, termasuk tirai […]

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan tiga ketentuan terkait dengan bea masuk bagi impor beberapa jenis tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tertuang dalam tiga beleid yaitu PMK No.54, PMK No.55, dan PMK No.56/2020.

Tiga baleid tersebut mengatur jenis barang impor TPT yang kena bea masuk safeguard adalah produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain, termasuk tirai (gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya.

“Hasil penelitian terbukti industri dalam negeri mengalami kerugian serius disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk kain,” tulis Kemenkeu dalam siaran persnya, Jumat, 29 Mei 2020.

Otoritas fiskal mengatakan bahwa pengenaan safeguard atas importasi TPT ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang mengatakan ada ancaman serius bagi industri dalam negeri terkait lonjakan impor produk tersebut.

Namun, 124 negara mendapatkan pengecualian dari pengenaan bea masuk pengamanan. Untuk itu, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) guna mendapatkan pembebasan bea masuk pengamanan.

Dalam rincian Kemenkeu, pertama, PMK No.54/2020 berisi pengenaan tambahan bea masuk pengamanan bagi impor tirai (gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Adapun, pengenaan tambahan bea tersebut dibagi menjadi tiga periode.

Periode I yang berlangsung pada 27 Mei 2020 – 8 November 2020 dikenakan bea masuk tambahan senilai Rp41.083/kg. Periode II, 9 November – 8 November 2021 dengan bea masuk tambahan sebesar Rp34.961/Kg. Periode III pada 9 November 2021 – 8 November 2022 akan dikenakan bea masuk tambahan sebesar 28.839/Kg.

Kedua, PMK No.55/2020 yang mengatur bea masuk safeguard untuk kain yang pengebaannya juga dibagi tiga periode dan dikenakan atas 107 post tarif terkait importasi kain.

Ketiga, PMK No.56/2020 terkait impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial juga pengenaannya dibagi tiga periode, dengan tambahan tarif periode pertama Rp1.405/kg, periode kedua Rp1.192/kg, periode ke 3 Rp969/kg.