PT Indah Karya (Persero)
Hukum Bisnis

Indah Karya Tambah Deretan BUMN yang Terlilit PKPU

  • PT Indah Karya (Persero) digugat sejumlah krediturnya terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ada empat pihak yang melayangkan gugatan PKPU kepada perusahaan pelat merah tersebut.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - PT Indah Karya (Persero) digugat sejumlah krediturnya terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ada empat pihak yang melayangkan gugatan PKPU kepada perusahaan pelat merah tersebut pada 30 Agustus 2023. 

Informasi tersebut merujuk di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Merujuk laman SIPP, Indah Karya digugat oleh PT Penta Bintang Fortuna yang teregister dalam perkara nomor 278/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. 

Gugatan selanjutnya diajukan Nicolaas Freddy B. dan Bambang Sugihartono yang tercatat dalam register perkara nomor 279/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Selanjutnya Aslam Tasrief mengajukan gugatan PKPU yang tercatat dalam register perkara nomor 280/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Terakhir gugatan dilayangkan Andrianto dan Nadia Utama Nadhilah dengan register perkara nomor 281/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Sebelumnya, BUMN karya itu telah digugat dalam kasus serupa oleh keempat pihak tersebut pada 1 Desember 2022, 15 Juni 2023, dan 14 Juli 2023. 

Gugatan PKPU terhadap Indah Karya turut menambah daftar deretan BUMN di bidang karya yang terjerat kasus tersebut. Hingga awal September 2023 terdapat beberapa BUMN lain yang mendapatkan gugatan serupa.

Waskita Karya misalnya, perusahaan pelat merah di bidang karya ini baru saja lolos dari PKPU pada setelah majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Donny Hartarto Lasmana dalam sidang putusan yang digelar Kamis 24 Agustus 2023. 

Namun tidak berselang lama BUMN karya ini langsung diberondong sebanyak tujuh gugatan PKPU sekaligus yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.  Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, deretan gugatan itu didaftarkan pada 25 Agustus 2025.

Selain Waskita, PT Pembangunan Perumahan (PT PP) juga mengalami nasib setali tiga uang dengan dua BUMN di atas. PT PP saat ini menghadapi kondisi PKPU sementara setelah gugatan yang diajukan oleh krediturnya di Pengadilan Niaga Makassar dikabulkan.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, sidang putusan perkara PKPU tersebut dibacakan pada 29 Agustus 2023. Terdapat lima amar putusan yang tercantum dalam putusan kasus tersebut yang salah satunya mengabulkan permohonan PKPU dari Pemohon CV Surya Mas. 

Selain Waskita dan PT PP yang terjerat pusaran kasus PKPU, BUMN karya lainnya yaitu Amarta Karya. Perusahaan pelat merah tersebut diketahui juga sempat terjerat perkara PKPU. Amarta saat ini sedang  menawarkan proposal perdamaian kepada para krediturnya sebagai upaya penyelesaian gugatan PKPU yang dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.