<p>Emiten Grup Sinarmas, PT Indah Kiat Pulp &#038; Paper Tbk (INKP) / Dok. Serangkab.info</p>
Korporasi

Indah Kiat (INKP) Terima Dividen Rp34,26 Miliar dari Anak Usaha di Luar Negeri

  • Emiten produsen dan distributor kertas milik Grup Sinarmas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mengaku telah menerima dividen sebesar US$2,39 juta atau setara Rp34,26 miliar (kurs jisdor Rp14.338) dari anak usahanya, Imperial Investment Limited.
Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Emiten produsen dan distributor kertas milik Grup Sinarmas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mengaku telah menerima dividen sebesar US$2,39 juta atau setara Rp34,26 miliar (kurs jisdor Rp14.338 per dolar AS) dari anak usahanya, Imperial Investment Limited.

Berdasarkan struktur perseroan yang dikutip dari laman resmi INKP, Imperial Investment Limited sendiri merupakan entitas anak yang sepenuhnya dimiliki perseroan dan berbasis di Malaysia. Total aset perusahaan yang tercatat sebesar US$649,54 juta. 

“Pada tanggal 15 Desember 2021 Perseroan telah menerima dividen sebesar US$2.389.437 dari Imperial Investment Limited,” tulis Sekretaris Perusahaan INKP, Heri Santoso melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 15 Desember 2021.

Ia memastikan bahwa tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material dalam penerimaan dividen tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.

Diberitakan sebelumnya, perseroan menerbitkan sejumlah surat utang dengan nilai total Rp4 triliun. Surat utang terbagi menjadi obligasi dan sukuk yang masing-masing dibagi dalam tiga seri.

Berdasarkan prospektus ringkasnya, perseroan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 dengan total senilai Rp3 triliun. Sementara itu, penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 sebanyak Rp1 triliun.

Rinciannya, perseroan menawarkan obligasi seri A senilai Rp1,5 triliun dengan tingkat bunga 6,75% dan tenor 370 hari. Obligasi seri B senilai Rp1,05 triliun dengan bunga 9,25% dan tenor tiga tahun. Serta obligasi seri C senilai Rp450 miliar dengan kupon 10% dan tenor lima tahun.

Kemudian, INKP menawarkan sukuk mudharabah seri A dengan nilai Rp500 miliar dan tenor 370 hari. Sukuk seri B memiliki nilai pokok Rp449,25 miliar dan tenor tiga tahun. Serta sukuk seri C senilai Rp50,75 miliar dengan tenor lima tahun. Sukuk perseroan ditawarkan dengan imbal hasil mengambang alias floating.