Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melepas secara simbolis ujicoba motor listrik dalam acara peluncuran kolaborasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta, 22 Februari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

INDEF: Insentif Keluar, RI Masih Impor Komponen Baterai Kendaraan Listrik?

  • Pemberian insentif kendaraan listrik telah diumumkan Pemerintah pada Senin, 6 Maret 2022 untuk insentif motor listrik sebesar Rp7 juta. Namun pemberian bantuan pemerintah ini masih menjadi pertanyaan, terkait ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemberian insentif kendaraan listrik telah diumumkan Pemerintah pada Senin, 6 Maret 2022 untuk insentif motor listrik sebesar Rp7 juta. Namun pemberian bantuan pemerintah ini masih menjadi pertanyaan, terkait ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov meminta, pemerintah terbuka terkait ketentuan TKDN 40% untuk produsen kendaraan listrik yang berhak merasakan insentif. Menurutnya Indonesia hingga kini masih mengimpor komponen baterai.

“Karena kebijakan insentif ini malah terkesan memberi subsidi produsen baterai di luar negeri,” kata Abra di sela acara Economic Challenges pada Selasa, 7 Maret 2023.

Menurut Abra, pemerintah harus serius menargetkan produksi baterai di dalam negeri, sehingga ketika industri tumbuh dan impor baterai kendaraan bisa disetop.

Adanya kriteria TKDN 40% ia anggap perlu dikaji lebih mendalam. Pasalnya pemberian insentif ditujukan untuk mendorong peningkatan permintaan kendaraan listrik. Sehingga mengakibatkan masyarakat kekuarangan pilihan mereka yang tidak variatif.

Meskipun begitu, Abra menjelaskan sisi positif dari ketentuan TKDN 40% memang untuk mendorong industri yang konsen untuk membangun pabrik di dalam negeri.

Dalam Kesempatan yang sama,Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transformasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, pemerintah membuka peluang bagi produsen merk apapun.

Asalkan Produsen tersebut yang memenuhi TKDN, dipersilakan mendaftarkan kendaraannya ke Kementerian Perindustrian untuk mengikuti program insentif kendaraan listrik ini.

Sebelumnya,pemerintah mengumumkan kebijakan insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor listrik baru maupun konversi. Bantuan pemerintah ini dialokasikan untuk pembelian 200 ribu unit motor baru dan 50 ribu unit motor konversi hingga Desember 2023.