Industri Garmen Terpukul, INDEF Dukung Bea Masuk Anti Dumping untuk Impor Pakaian
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendorong pemerintah untuk menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau anti dumping.
Industri
JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendorong pemerintah untuk menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau anti dumping.
Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan hal ini karena industri garmen mengalami pukulan berat selama pandemi COVID-19. Penurunan pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi bahkan terparah ketiga setelah industri otomotif dan permesinan.
Enny juga menuturkan idealnya pengenaan tarif pengamanan perdagangan sementara berupa safeguard atau BMTP perlu dilakukan secara harmonis dari hulu hingga hilir. Artinya, tarif impor produk hilir harus lebih besar daripada tarif impor produk hulu
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Dengan demikian, produsen pakaian jadi di sektor hilir lebih optimal menyerap bahan baku dalam negeri. Mereka juga sekaligus mendapatkan kepastian pasar,” kata Enny, dalam keterangan tersebut, Sabtu, 24 April 2021.
Menurut kajian Indef, ada berbagai penetapan BMTP ini juga memiliki berbagai urgensi. Secara otomatis, kata Enny, kebijakan ini mampu mendorong penciptaan nilai tambah karena penggunaan bahan baku lokal juga ikut terdongkrak.
Selain itu, pemberlakuan kebijakan perdagangan yang kontradiktif ini dianggap bisa berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja nasional. Dalam situasi pandemi, tingkat pengangguran di Indonesia meningkat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2020 menyebutkan, pengangguran meningkat sebanyak 2,56 juta orang. Angka ini pun diprediksi akan terus bertambah seiring belum berakhirnya pandemi.
Jika sulit membuka lapangan kerja, otomatis proses pemulihan ekonomi juga berjalan lamban. Dalam hal ini, industri tekstil merupakan industri padat karya yang mestinya mencegah melonjaknya pengangguran.
“Berbagai kebijakan harus ditata ulang secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Hal ini tentu demi tujuan untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi,” kata Enny. (LRD)