Independensi KPK Terancam, Pakar Serukan Pengembalian UU Lama
- Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan jika hendak merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), sebaiknya dikembalikan seperti semula.
Nasional
JAKARTA - Partai PDI Perjuangan (PDIP) menggulirkan rencana untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
PDIP mengklaim bahwa wacana ini digulirkan untuk memastikan lembaga antirasuah tersebut dapat berfungsi lebih efektif dan efisien dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan korupsi.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, yang juga dikenal sebagai Bambang Pacul, telah memunculkan gagasan untuk merevisi UU KPK yang telah lima tahun lamanya tidak mengalami perubahan.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan jika hendak merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), sebaiknya dikembalikan seperti semula.
Bahkan, Feri menyarankan agar dilakukan penguatan terhadap lembaga tersebut agar benar-benar independen dan tidak terkait dengan partai politik tertentu atau kepentingan politik tertentu.
Feri Amsari merekomendasikan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke bentuk semula, yakni dengan mengembalikan fungsi dan kewenangan KPK seperti sebelum adanya perubahan yang dianggap melemahkan lembaga tersebut.
- Potongan Iuran Tapera Bisa Mundur dari 2027, Mengapa?
- Penetrasi Asuransi Masih di Bawah 1 Persen, MDRT Kembali Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Agen
- Harga Emas 11 Juni 2024, Naik Rp1.000
Ia menegaskan bahwa penguatan KPK sangat diperlukan agar lembaga ini bisa beroperasi secara benar-benar independen.
Dalam pandangannya, KPK harus diberi kewenangan yang cukup untuk menindak segala bentuk korupsi tanpa adanya tekanan atau campur tangan dari pihak mana pun.
"Kalau mau revisi, dikembalikan saja UU KPK seperti sediakala. Bahkan kalau perlu, penguatan harus dilakukan biar lembaga ini independen, tidak terkait dengan parpol tertentu atau kepentingan politik tertentu," ujar Feri kepada TrenAsia, Selasa 11 Juni 2024.
Menurut Feri, independensi KPK sangat penting untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan dengan fair, tanpa tebang pilih, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan.
“Dengan begitu upaya pemberantasan korupsibisa fair tidak tebang pilih, tidak dengan kepentingan kekuasaan,” tambah Feri.
Lebih lanjut, Feri menekankan bahwa KPK harus dijauhkan dari pengaruh partai politik dan kepentingan politik tertentu.
- Potongan Iuran Tapera Bisa Mundur dari 2027, Mengapa?
- Penetrasi Asuransi Masih di Bawah 1 Persen, MDRT Kembali Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Agen
- Harga Emas 11 Juni 2024, Naik Rp1.000
Independensi dari partai politik ini sangat penting agar KPK dapat bekerja secara objektif dan adil, tanpa adanya bias atau intervensi yang dapat menghalangi proses penegakan hukum.
Feri juga menggarisbawahi bahwa integritas KPK harus dijaga dengan cara memastikan bahwa lembaga ini dapat beroperasi tanpa intervensi dari pihak-pihak yang berkuasa.
Menurut Feri revisi justru berpotensi memperumit posisi KPK dan akan merugikan partai politik itu sendiri.
"Kalau revisi hanya untuk makin memperumit posisi KPK, yang rugi parpol sendiri. Jadi kalau mau, ya memastikan KPK independen sebagaimana lembaga lainnya, seperti KPU, Bawaslu, dll. harus independen tanpa campur tangan parpol dan kekuasaan," tegas Feri.
Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara fair dan menyeluruh, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Revisi UU KPK yang digulirkan PDIP dianggap banyak pihak justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Revisi UU KPK yang dilakukan pada tahun 2019 mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi.
Banyak kalangan berpendapat bahwa perubahan yang dilakukan pada tahun 2019 justru melemahkan kewenangan KPK dan menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.