Indika Energy Buka Suara Ihwal Biang Kerok Batalnya Proyek Satelit Geostasioner DNK
Emiten tambang batu bara milik konglomerat Sudwikatmono, PT Indika Energy Tbk (INDY) angkat suara terkait pembatalan proyek pengadaan satelit geostasioner untuk orbit 123 derajat Bujur Timur oleh PT Dini Nusa Kusuma (DNK).
Industri
JAKARTA – Emiten tambang batu bara milik konglomerat Sudwikatmono, PT Indika Energy Tbk (INDY) angkat suara terkait pembatalan proyek pengadaan satelit geostasioner untuk orbit 123 derajat Bujur Timur oleh PT Dini Nusa Kusuma (DNK).
Nama Indika Group disebut-sebut sebagai penyokong DNK di mana saat ini proyek pengadaan satelit itu sedang berada di ujung tanduk.
Sekretaris Perusahaan Indika Energy Adi Pramono mengatakan, perseroan sempat bekerja sama dengan DNK. Namun, kerja sama tersebut hanya meliputi proses studi kelayakan pasar dan regulasi telekomunikasi internasional dalam proyek satelit yang berakhir dengan pembatalan kerja sama.
“Studi kelayakan adalah proses yang umum kami lakukan sebelum membuat keputusan investasi di suatu bidang usaha. Perseroan memutuskan tidak meneruskan potensi kerja sama proyek,” ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 3 Maret 2021.
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
- Pemberdayaan Perempuan di Perusahaan Jepang Masih Alami Krisis Pada Tahun 2021
Secara rinci, ia menjelaskan bahwa perseroan dan DNK sempat menandatangani sebuah perjanjian pokok (principal agreement) pada tanggal 15 April 2019.
Dalam perjanjian itu, para pihak sepakat untuk bekerja sama dalam mengeksplorasi pengembangan sebuah proyek untuk membangun, memiliki, dan mengoperasikan satu atau lebih satelit yang akan menggunakan slot orbit 1230 Bujur Timur. Satelit ini diketahui diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam perjanjian itu, keduanya juga sepakat menunjuk sebuah perusahaan konsultan untuk melakukan studi kelayakan pasar (market study) terkait dengan proyek.
Selanjutnya, INDY dan DNK menunjuk sebuah perusahaan konsultan untuk melakukan analisis regulasi telekomunikasi internasional terkait dengan proyek.
“Berdasarkan hasil studi kelayakan pasar dan regulasi yang dilakukan, maka perseroan memutuskan untuk tidak melakukan investasi proyek. DNK dapat meneruskan pengembangan satelit tanpa ada keterkaitan lebih lanjut dengan perseroan,” tambahnya.
Bukan Afiliasi
Adi menambahkan, PT Indika Multimedia merupakan entitas terpisah di luar Grup Indika Energy, dan tidak termasuk dalam struktur perusahaan seperti yang ada di laman resmi perseroan. Hal ini tentu bertentangan dengan pemberitaan yang beredar sebelumnya.
“PT Indika Multimedia bukanlah bagian dari grup PT Indika Energy Tbk. Tidak ada perusahaan lain di bawah PT Indika Energy Tbk yang terlibat dalam proyek tersebut,” kata dia.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pengumuman ini mengonfirmasi pemberitaan Majalah Tempo edisi tanggal 27 Februari 2021 terkait proyek pengadaan satelit geostasioner untuk orbit 123 derajat Bujur Timur oleh DNK.
Dalam laporan utamanya, Tempo mengungkap nama-nama di belakang DNK dalam proyek pengadaan satelit yang terancam mangkrak.
Di lantai bursa, saham INDY anjlok 2,94% sebesar 45 poin dan parkir di zona merah pada level harga Rp1.485 per lembar di akhir perdagangan Rabu, 3 Maret 2021. Saat ini, INDY memiliki kapitalisasi pasar senilai Rp7,74 triliun. (SKO)