Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 2 saham dan 3 obligasi pada pekan ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Korporasi

Indika Energy (INDY) Lepas Seluruh Kepemilikan Saham di Petrosea

  • PT Indika Energy Tbk (INDY) melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Peterosea Tbk (PTRO) kepada PT Caraka Reksa Optima (CARA). Total seluruh kepemilikan saham yang dilepas INDY kepada CARA adalah sebanyak 704.014.200 lembar saham atau setara 69,80% kepemilikan saham PTRO.

Korporasi

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA – PT Indika Energy Tbk (INDY) melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Petrosea Tbk (PTRO) kepada PT Caraka Reksa Optima (CARA). Total seluruh kepemilikan saham yang dilepas INDY kepada CARA adalah sebanyak 704.014.200 lembar saham atau setara 69,80% kepemilikan saham PTRO.

INDY dan CARA telah menandatangani suatu perjanjian jual beli saham bersyarat sehubungan dengan rencana penjualan seluruh saham milik perseroan di PTRO kepada CARA pada tanggal 18 Februari 2022 dengan tanggal efektifnya pada 25 Februari 2022.

Adapun, valuasi yang disepekati untuk seluruh saham di PTRO adalah sebesar US$210 juta. Dengan demikian, perkiraan nilai penjualan dari rencana transaksi yang dilakukan itu adalah sebesar US$146,58 juta atau setara dengan Rp2,09 triliun (asumsi kurs Rp14.300 per dollar Amerika).

Rencana transaksi yang dilakukan ini juga telah diumumkan oleh CARA melalui suatu pengumuman Koran pada 1 maret 2022.

Sekertaris Perusahaan INDY Adi Pramono menerangkan dalam Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonsia (BEI) bahwa transaksi yang dilakukan merupakan upaya dari perusahaan untuk melakukan diversifikasi.

“Rencana transaksi ini merupakan langkah strategis Perseroan sebagai salah satu strategi diversifikasi Perseroan,” terang Adi Pramono dikutip Selasa, 1 Maret 2022.

Penyelesaiaan transaksi yang dilakukan itu juga tunduk kepada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sebagimana yang diatur dalam PPJB (perjanjian pengikatan jual beli). Termasuk di antarnya adalah penentuan nilai wajar oleh penilai independen.

Hal itu karena transaksi yang ini termasuk ke dalam transaksi material sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 yang memerlukan penilai independen untuk menentukan nilai wajar namun tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Sementara itu, setelah transaksi itu selesai dilaksanakan, maka PTRO sudah tidak lagi menjadi anak perusahaan dari perseroan, adapun laporan keuangannya pun juga tidak lagi dikonsolidasikan ke perseroan.

Pelaksanaan rencana transaksi yang dilakukan ini tidak akan berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.