Indodana Sediakan Kredit UMKM Lewat Bukalapak
JAKARTA—Fintech peer-to-peer (P2P) lending Indodana menyediakan fasilitas limit kredit dalam platform Bukalapak. Fitur Bayar Tempo ini dapat digunakan sebagai alternatif metode pembayaran bagi Mitra Bukalapak untuk mengisi ketersediaan produk grosir. Di samping itu, Bayar Tempo dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelian produk virtual di aplikasi Mitra Bukalapak. Pada tahapan awal, Bayar Tempo menyasar Warung Mitra […]
Industri
JAKARTA—Fintech peer-to-peer (P2P) lending Indodana menyediakan fasilitas limit kredit dalam platform Bukalapak. Fitur Bayar Tempo ini dapat digunakan sebagai alternatif metode pembayaran bagi Mitra Bukalapak untuk mengisi ketersediaan produk grosir. Di samping itu, Bayar Tempo dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelian produk virtual di aplikasi Mitra Bukalapak.
Pada tahapan awal, Bayar Tempo menyasar Warung Mitra Bukalapak yang aktif berbelanja dan dalam cakupan wilayah kerja rekanan penyedia fasilitas pembiayaan. Fitur ini selanjutnya secara bertahap dikembangkan untuk dapat menjangkau pemilik warung Mitra Bukalapak di seluruh Indonesia.
Head of Business Development Indodana, Timothy Prawiromaruto, mengatakan, kerja sama tersebut sangatlah penting. Dia memaparkan, data Badan Pusat Statistik mencatat, UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Tapi di sisi lain kami melihat bahwa justru di sinilah kebutuhan pembiayaan terbesar yang masih belum dipenuhi oleh perbankan konvensional. Tepatnya masih ada kekurangan pembiayaan Rp1.000 triliun per tahun untuk UMKM,” kata dia dalam keterangan resmi, Jumat, 24 Juli 2020.
Sementara itu, AVP of Investment and Financing Solutions Bukalapak, Dhinda Arisyiya, menuturkan, fitur Bayar Tempo ditujukan sebagai layanan yang menjawab kebutuhan esensial Mitra Bukalapak.
“Kami menyadari masih terbatasnya akses terhadap produk pinjaman bagi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dari sisi permodalan, terutama di tengah situasi pandemi ini,” kata dia.
Melalui fitur tersebut, pemilik warung mitra Bukalapak menerima sejumlah limit pinjaman. Limit pinjaman dapat digunakan berulang kali tanpa batas dan dapat dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo.
“Jika warung mitra membayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo, limit miliknya akan kembali seperti semula dan bisa dipakai untuk belanja lagi,” kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa Bukalapak tidak menerapkan sistem bunga. Dalam layanan tersebut, hanya 1 kali biaya layanan di awal bulan yang akan dikenakan ketika Mitra Bukalapak menggunakan limitnya.
Sebagai informasi, fintech P2P lending dari PT Artha Dana Teknologi ini resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut diperoleh pada 3 Juni 2020 sesuai surat OJK nomor KEP-15/D.05/2020 pada 19 Mei 2020. Sebelumnya, Indodana berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 20 Maret 2018.
Status izin usaha dari OJK ini diberikan kepada Indodana selaku platform fintech P2P lending setelah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti penerapan keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi.