PT Indofarma Tbk (INAF)
Korporasi

Indofarma (INAF) Rencanakan Penjualan Lebih dari 50 Persen Aset untuk Menutupi Utang

  • rioritas pembayaran akan diberikan kepada kreditur UMKM, dengan target penyelesaian utang ini dalam waktu enam bulan setelah homologasi efektif

Korporasi

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - PT Indofarma Tbk (INAF) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui langkah strategis untuk menjual lebih dari 50% aset perusahaan guna memenuhi kewajiban pembayaran utang. 

Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, menjelaskan bahwa penjualan aset tersebut meliputi aset non-jaminan dan aset jaminan non-produksi. Menurutnya, penjualan aset ini tidak akan berdampak pada operasional perusahaan, mengingat bentuknya yang sebagian besar adalah tanah kosong dan kantor cabang. 

"Aset non-jaminan kami tersebar di 10 lokasi dan terdiri dari 18 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Aset ini tidak terikat jaminan dari pihak manapun," ujar Yeliandriani dalam acara Public Expose yang digelar di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024. 

Sementara itu, terkait dengan aset jaminan non-produksi, Yeliandriani menegaskan bahwa aset ini meliputi lokasi tempat perusahaan berkantor (marketing) saat ini, yang tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional INAF.

Dia menambahkan, "Kami akan menggunakan hasil penjualan aset untuk membayar utang, salah satunya kepada kreditur UMKM yang menjadi prioritas utama." INAF telah mengelompokkan krediturnya ke dalam lima kategori, termasuk empat kreditur konkuren (kreditur dari berbagai skala usaha) dan satu kreditur separatis.

Yeliandriani menjelaskan bahwa prioritas pembayaran akan diberikan kepada kreditur UMKM, dengan target penyelesaian utang ini dalam waktu enam bulan setelah homologasi efektif. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur UMKM dalam waktu dekat," tegasnya.

Penjualan aset tersebut juga akan mendukung program rightsizing atau restrukturisasi karyawan di perusahaan. Yeliandriani menambahkan bahwa dengan penurunan kinerja yang cukup tajam, perusahaan harus mengurangi jumlah karyawan agar lebih efisien. Sisa hasil penjualan aset lainnya akan dialokasikan untuk modal kerja perusahaan ke depan.

Rencana penjualan aset yang terdiri dari aset non-jaminan dan aset jaminan non-produksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan homologasi 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST yang berlaku sejak 15 Agustus 2024.

Laporan keuangan terbaru menunjukkan bahwa hingga September 2024, Indofarma mencatatkan kerugian bersih sebesar Rp166,48 miliar, meskipun mengalami penurunan kerugian sebesar 13,1% dibandingkan tahun lalu yang tercatat Rp191,69 miliar. 

Pendapatan perusahaan juga turun drastis sebesar 69%, dengan penjualan yang hanya mencapai Rp137,87 miliar hingga kuartal III/2024, dibandingkan dengan Rp445,70 miliar pada periode yang sama tahun lalu.