<p>Tugu Nol KIlometer Sabang, Aceh. / Sabangkota.go.id</p>
Nasional

Indonesia Akan Undang Investor UEA Garap Pariwisata Halal di Aceh

  • BKPM dan Kemenparekraf berencana menarik investor dari Uni Emirat Arab (UEA) untuk mengembangkan pariwisata halal di Aceh.

Nasional

Fachrizal

Fachrizal

Author

JAKARTA -  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengembangkan pariwisata halal di Daerah Istimewa (DI) Aceh.  Untuk itu, BKPM dan Kemenparekraf berencana menarik investor dari Uni Emirat Arab (UEA).

“Kami akan ke UEA dengan rombongan berikut dengan Kemenparekraf, untuk membahas wisata halal di Aceh. Rencananya akhir tahun ini kalau tidak ada halangan,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat konferensi persi di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Menurut Bahlil, apabila wisata halal di Aceh mendapatkan kucuran dana dari UEA, maka tentunya akan berdampak pada ekonomi setempat. Mengingat pariwisata di Aceh sepi pengunjung akibat pandemi COVID-19.

Bahlil mengatakan, pemerintah telah membuka karpet merah bagi para investor dengan menerbitkan regulasi yang mendukung. Salah satunya, kata Bahlil, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Para investor bisa menaruh modalnya di Aceh dengan melibatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM),” ujar dia.

Selain itu, dari sisi perizinan, investor juga akan dipermudah dengan adanya Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau OSS berbasis risiko.

Ke depan, Bahlil berharap, sejalan dengan proses pemulihan ekonomi yang berlangsung hingga saat ini, aktivitas pariwisata dapat kembali meningkat. Sehingga, saat wisata halal di Aceh sudah dikembangkan, banyak wisatawan yang datang ke Daerah Istimewa tersebut.

“Sekarang infrastruktur sedang kami kembangkan di sana, untuk mendorong wisata halal ini perizinan juga dipermudah dan kemudian diberikan insentif fiskal dan non fiskal,” ujar Bahlil.

Bahlil menambahkan, salah satu fasilitas khusus yang diberikan kepada sektor pariwisata halal yakni dibebaskannya biaya sertifikat halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditanggung oleh pemerintah.