Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Indonesia (Reuters/Willy Kurniawan)
Dunia

Indonesia Bakal Kembalikan 200 Ribu Ha Kebun Sawit jadi Hutan

  • Sejumlah 200.000 hektare (sekitar 494.210 acre) perkebunan kelapa sawit di wilayah Indonesia diperkirakan akan dikembalikan kepada negara untuk dikonversi kembali menjadi hutan.
Dunia
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Sejumlah 200.000 hektare (sekitar 494.210 acre) perkebunan kelapa sawit di wilayah Indonesia diperkirakan akan dikembalikan kepada negara untuk dikonversi kembali menjadi hutan. 

Indonesia, produsen dan eksportir minyak kelapa sawit terbesar di dunia, mengeluarkan peraturan pada tahun 2020 untuk mengklarifikasi legalitas perkebunan yang beroperasi di wilayah yang seharusnya menjadi hutan. Hal ini bertujuan memperbaiki tata kelola dalam sektor tersebut.

Para pejabat mengatakan tindakan-tindakan tersebut diperlukan karena beberapa perusahaan telah mengelola lahan selama beberapa tahun, meskipun kelompok-kelompok lingkungan telah menyerang pemerintah karena memberi pengampunan untuk perambahan hutan di masa lalu.

Menurut peraturan tersebut, perusahaan harus mengajukan dokumen dan membayar denda untuk memperoleh hak budidaya di perkebunan mereka sebelum 2 November 2023.

“Sekitar 3,3 juta hektare (8,1 juta acre) dari total hampir 17 juta hektare perkebunan kelapa sawit di negara ini ditemukan berada di dalam hutan. Hanya pemilik perkebunan dengan luas gabungan sekitar 1,67 juta hektar yang telah diidentifikasi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono dikutip dari Reuters, Rabu 1 November 2023.

Pemerintah masih melakukan pencatatan untuk menentukan perkebunan yang berada di hutan produksi yang ditunjuk. "Yang berarti pemiliknya harus membayar denda tetapi mereka masih dapat melanjutkan pertumbuhan pohon kelapa sawit, dan yang berada di daerah perlindungan harus dikembalikan kepada negara,” katanya.

Dia memperkirakan sekitar 200.000 hektar akan dikembalikan. Angka itu bisa bertambah. “Yang ada di hutan lindung dan hutan konservasi, pemerintah ingin memulihkannya setelah membayar denda,” ujar Bambang. Menurut dia, hal itu menjadi bagian upaya pemerintah untuk memitigasi perubahan iklim.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang menggunakan lahan secara ilegal setelah batas waktu Kamis berakhir.

Indonesia telah meluncurkan beberapa program untuk meningkatkan tata kelola dalam industri minyak kelapa sawit yang besar, di tengah kritik dari kalangan lingkungan mengenai dampak tanaman ini terhadap deforestasi.

Tahun lalu, Indonesia memulai audit seluruh industri, diikuti dengan peluncuran tahun ini dari sebuah tim tugas yang bertujuan untuk memastikan perusahaan membayar pajak dengan benar.