Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan di Internet meliputi Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga dan lain sebagainya
Fintech

Indonesia Darurat Judi Online, 4.000 Rekening Diblokir dalam 3 Bulan

  • Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga aktif melakukan upaya-upaya lain dalam rangka memberantas judi online.

Fintech

Laila Ramdhini

JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online dalam tiga bulan terakhir sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari risiko ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan pemblokiran rekening bank merupakan salah satu strategi untuk meminimalisir dan membatasi kemungkinan terjadinya transaksi judi online melalui sistem perbankan. 

Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online serta teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta industri perbankan.

"Dalam tiga bulan terakhir, kami telah memberikan instruksi kepada bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," ujar dia akhir pekan lalu.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga aktif melakukan upaya-upaya lain dalam rangka memberantas judi online. Ini mencakup pembinaan khusus kepada lembaga perbankan mengenai judi online, edukasi kepada masyarakat mengenai risiko judi online, dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Dian menyatakan bahwa industri perbankan Indonesia memiliki komitmen kuat dalam mendukung upaya pemberantasan judi online, termasuk pemblokiran rekening sesuai petunjuk dari OJK. 

Hal ini melibatkan identifikasi, penyediaan alat bantu, dan pemantauan terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

OJK telah menginstruksikan bank untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

 Bank diharapkan dapat mengenali profil nasabah dan perilakunya serta melaporkan pergerakan yang mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah penggunaan rekening tersebut dalam kegiatan kriminal.

"Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” ungkapnya.

OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) guna mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah terlibat dalam praktik judi online atau kejahatan perbankan lainnya. 

Selain memenuhi permintaan OJK, bank juga diharapkan dapat melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

"Kami juga telah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang dapat memprofil perilaku judi online, sehingga dapat mendeteksi aktivitas tersebut secara dini dan memblokirnya secara mandiri," tambah Dian.

Dengan peningkatan koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan massif.