Indonesia Desak Negara Konvensi Pengungsi Ikut Tangani Rohingnya
- Indonesia bakal mendesak negara-negara yang meratifikasi Convention Relating To The Status Of The Refugees 1951 atau Konvensi Pengungsi 1951 agar turut menangani dan bertanggung jawab atas permasalahan Rohingnya.
Nasional
JAKARTA - Indonesia bakal mendesak negara-negara yang meratifikasi Convention Relating To The Status Of The Refugees 1951 atau Konvensi Pengungsi 1951 agar turut menangani dan bertanggung jawab atas permasalahan Rohingnya.
Desakan tersebut bakal disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam dalam pertemuan Global Refugee Forum, di Jenewa, Swiss pada 13-15 Desember 2023. “Kami akan menegaskan kewajiban internasional dari semua negara anggota PBB, terutama para pihak Konvensi Pengungsi terhadap penanganan masalah Rohingya,” kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, dalam jumpa persnya, Selasa 12 Desember 2023.
Iqbal menyebut bahwa penanganan masalah Rohingnya berjalan sangat lamban, khususnya dalam penempatan pengungsi ke negara ketiga yang mau menerima (resettlement).
Iqbal mengatakan konflik berkepanjangan di Myanmar yang hingga saat ini belum selesai menjadi akar masalah melonjaknya jumlah pengungsi Rohingya. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) mencatat terdapat setidaknya 300 orang tiba di Aceh pada pekan lalu. Total terdapat hampir 1.200 orang pengungsi Rohingnya yang tiba di Indonesia sejak November 2023.
Terkait kondisi tersebut, Iqbal mengatakan Indonesia bakal terus melakukan kerja sama dengan organisasi internasional khususnya dengan UNHCR dan International Organization for Migration atau IOM (badan migrasi PBB) guna menyelesaikan masalah Pengungsi Rohingnya.
- Devisa Hasil Ekspor di Perbatasan Indonesia-Malaysia Capai Rp5,4 Miliar
- Hiu Martil Disinyalir Raib dari Habitat Teluk California
- PLN dan Abu Dhabi National Energy Company Kembangkan Penerapan Teknologi Canggih Smart Grid
Indonesia juga akan membantu dengan berbagai upaya untuk menyelesaikan konflik di Myanmar yang jadi akar masalah tersebut. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan ada indikasi tindak pidana perdagangan orang dalam kasus Pengungsi Rohingnya.
Presiden menyebut agar mereka diberikan bantuan kemanusiaan sementara dengan tetap memperhatikan penduduk lokal. Penyataan tersebut senada dengan Wapres Ma’ruf Amin yang menyatakan permasalahan tersebut merupakan permasalahan kemanusiaan yang harus dibahas bersama.
“Ini kan tidak mungkin kita menolak, tetapi juga tentu kita mengantisipasi jangan sampai kemudian ada penolakan oleh masyarakat,” kata Wapres, Selasa 5 Desember 2023. Ma’ruf menegaskan pemerintah akan membicarakan permasalahan pengungsi Etnis Rohingnya bersama UNHCR.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menyebut Indonesia menerima pengungsi etnis Rohingnya dilatarbelakangi rasa kemanusiaan.
“Secara formal, negara kita tidak bersedia menampung, menerima pengungsi Rohingya ini. Apalagi akan bermukim secara permanen,” jelas Menko PMK Muhadjir Effendy, Selasa 5 Desember 2023.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD juga berkata demikian. “Indonesia itu sebenarnya tidak ikut menandatangani konvensi PBB tentang para pengungsi itu.
Namun, demi kemanusiaan, Indonesia itu menolong terus,” kata Mahfud. Mahfud menjelaskan negara tetangga seperti Malaysia dan Australia sudah menutup pintu untuk pengungsi etnis Rohingnya.