Indonesia Eximbank Beri Penjaminan Kredit Modal Kerja, Simak Ketentuannya
JAKARTA – Untuk mendukung pemulihan ekonomi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank memberikan program penjaminan kredit modal kerja. Kali ini, empat bank yang bekerja sama, yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Resona Perdania, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., atau MUFG. Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto menyampaikan, […]
Industri
JAKARTA – Untuk mendukung pemulihan ekonomi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank memberikan program penjaminan kredit modal kerja.
Kali ini, empat bank yang bekerja sama, yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Resona Perdania, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., atau MUFG.
Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto menyampaikan, dalam skema tersebut, LPEI bertindak sebagai penjamin kredit. Sementara itu, imbal jasa penjaminan (IJP) bagi pelaku usaha akan dijamin oleh pemerintah.
“Dengan skema ini, pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Kamis, 26 November 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dari sisi pemberi modal, lanjutnya, kinerja sektor perbankan juga akan terjaga. Terutama untuk sektor riil, para pengusaha dan eksportir tetap mampu beroperasi menjalankan bisnis.
“Eksportir tidak hanya lebih berdaya, tetapi juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran,” tambahnya.
Agus pun berharap, akan ada lebih banyak perbankan yang memanfaatkan program penjaminan ini. Pelaku usaha yang menjadi sasaran program adalah korporasi yang terdampak pandemi. Perusahaan tersebut, kata dia, utamanya yang berorientasi ekspor. Tujuannya, agar bisa menghasilkan devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional sesuai PMK 16/2020.
Selain itu, ketentuan lainnya, yakni memiliki minimal 300 karyawan. Perusahaan tersebut juga tidak tergolong dalam kategori BUMN. Adapun modal kerja yang diberikan dalam rentang nilai Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.
Sebagai informasi, LPEI memberikan penjaminan kredit kepada bank yang memiliki pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0%. Selain itu, aset yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).