Indonesia-Jepang Terapkan Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal
JAKARTA – Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia (BI) secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung. Kerangka kerja tersebut disusun berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua negara pada 5 Desember 2019 lalu. “Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong […]
Industri
JAKARTA – Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia (BI) secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung.
Kerangka kerja tersebut disusun berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua negara pada 5 Desember 2019 lalu.
“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara,” tulis siaran resmi BI hari ini, Senin, 31 Agustus 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Implementasi kerangka kerja tersebut, dinilai menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan. Kerangka kerja tersebut antara lain, upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang Rupiah dan Yen, serta relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung.
Bank ACCD
Sementara itu, untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja, keduanya telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai appointed cross currency dealer (ACCD).
Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara rupiah dan yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.
Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan sebagai ACCD adalah MUFG Bank Ltd, Jakarta Branch, PT Bank BTPN Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kemudian, bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank Ltd, MUFG Bank Ltd, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Tokyo Branch, Resona Bank Ltd, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation. (SKO)