<p>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Indonesia Kembali Buka Pengiriman TKI ke Luar Negeri

  • JAKARTA- Pemerintah secara resmi kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara-negara lain. Pembukaan dilakukan secara bertahap dengan terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.294 /2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Keputusan itu resmi ditandatangani pada 29 Juli 2020 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. “Kami […]

Nasional
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA- Pemerintah secara resmi kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara-negara lain.

Pembukaan dilakukan secara bertahap dengan terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.294 /2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Keputusan itu resmi ditandatangani pada 29 Juli 2020 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Kami memandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan. Tentusaja dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” kata Menaker Ida Fauziyah. Dia mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta Kamis 30 Juli 2020.

Kemnaker tidak hanya memutuskan untuk membuka kembali pengiriman CPMI ke negara-negara penempatan. Lembaga tersebut juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di kantong-kantong asal TKI terkait persiapan penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru.

Kesiapan Para Pihak

Ida menegaskan bahwa pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia karena telah melihat kesiapan menyeluruh pihak-pihak terkait.

Penundaan pengiriman itu sendiri sebelumnya dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia terutama CPMI akibat pandemi COVID-19.

“Setelah semuanya dirasa siap. Baik negara penempatan maupun di daerah tempat CPMI berasal baru kemudian kita lakukan pembukaan kembali,” kata Ida dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil rapat virtual dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri, pemerintah melihat kesiapan semua pihak termasuk negara-negara penempatan dinyatakan kondusif untuk menerima CPMI.

Namun, dia menegaskan tidak semua negara akan dibuka penempatannya untuk 88.973 CPMI yang telah terdaftar di sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Tidak hanya itu harus dipenuhi juga syarat-syarat jika CPMI ingin diberangkatkan.

Pengirimannya akan dilakukan secara bertahap ke negara-negara yang menyatakan siap menerima TKI. Selain itu pengiriman juga mempertimbangkan jenis pekerjaan untuk menghindari tipe yang rentan terjangkit COVID-19.

Penempatan di era adaptasi kebiasaan baru akan memprioritaskan CPMI yang sudah memiliki visa. Kemudian, lanjut dia, mereka terdaftar di sistem BP2MI dan berasal dari perusahaan penempatan yang berizin.