<p>Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bertemu sejumlah pekerja ABK yang kembali ke Tanah Air setelah diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia saat bekerja di beberapa kapal China, Minggu 10 Mei 2020/Kemlu RI</p>
Nasional

Indonesia Kutuk Perlakukan Tidak Manusiawi Terhadap WNI di Kapal China

  • Jakarta – Indonesia secara resmi mengutuk perlakuan tidak manusiawi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada kapal-kapal milik perusahaan China. “Berdasarkan keterangan para ABK (anak buah kapal), perlakuan ini telah mencederai hak asasi manusia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan pers secara daring dari Jakarta, Minggu 10 Mei 2020. Karena perlakuan tidak […]

Nasional
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

Jakarta – Indonesia secara resmi mengutuk perlakuan tidak manusiawi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada kapal-kapal milik perusahaan China.

“Berdasarkan keterangan para ABK (anak buah kapal), perlakuan ini telah mencederai hak asasi manusia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan pers secara daring dari Jakarta, Minggu 10 Mei 2020.

Karena perlakuan tidak manusiawi tersebut, sebagian besar dari total 46 WNI yang bekerja di beberapa kapal berbendera China, meminta pulang ke Tanah Air. Kapal yang dimaksud adalah Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.

Bahkan, terdapat tiga WNI yang meninggal dunia di atas kapal kemudian jenazahnya dilarung ke laut (burial at sea), dan satu WNI meninggal dunia setelah dirawat di sebuah rumah sakit di Korea Selatan karena penyakit pneumonia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Menlu setelah berbicara dengan 14 ABK WNI yang dipulangkan dari Korea Selatan pada Jumat (8/5), ia mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan kapal yakni soal gaji dan jam kerja.

Menurut Retno, sebagian ABK belum menerima gaji sama sekali dan sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan dalam kontrak kerja yang mereka tanda tangani.

“Selain itu terdapat permasalahan mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka (para ABK) harus bekerja lebih dari 18 jam per hari,” kata Retno.

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut kini sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri bekerjasama dengan kepolisian China.

“Indonesia akan memaksimalkan kerja sama hukum dengan otoritas China dalam penyelesaian kasus ini,” Retno menegaskan.

Menlu Retno juga memastikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas, termasuk pembenahan tata kelola di hulu.

Secara bilateral, Kemlu melalui Dubes RI di Beijing telah melakukan pembicaraan dengan Dirjen Asia Kemlu China guna membahas masalah ini.

Dari pertemuan tersebut, kata Retno, pemerintah China menyampaikan perhatian khusus atas peristiwa yang dialami puluhan ABK dan sedang melakukan investigasi terhadap perusahaan perikanan China yang mempekerjakan ABK Indonesia.