Ilustrasi perkebunan tembakau
Industri

Indonesia Layak Adopsi Strategi Pengurangan Bahaya Tembakau Selandia Baru

  • Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai pendekatan yang dilakukan oleh Selandia Baru dalam menurunkan prevalensi perokoknya patut dipelajari, bahkan diadopsi oleh Pemerintah Indonesia.
Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai pendekatan yang dilakukan oleh Selandia Baru dalam menurunkan prevalensi perokoknya patut dipelajari, bahkan diadopsi oleh Pemerintah Indonesia. Negeri Kiwi tersebut mendukung pemanfaatan tembakau alternatif yang dibarengi dengan regulasi khusus yang terpisah dan berbeda dari aturan rokok.

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita menyebutkan strategi pemanfaatan produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, dan snus, sangat sesuai untuk mendukung program pemerintah dalam  mengurangi jumlah perokok. Saat ini, jumlah perokok di Indonesia mencapai 67 juta jiwa dan berbagai cara yang dilakukan oleh pemerintah dinilai belum cukup efektif untuk menurunkan angka tersebut.

“Strategi pemanfataan produk tembakau alternatif itu (Selandia Baru) sangat sesuai dan dapat menjadi solusi yang tepat bagi perokok yang ingin mengurangi risiko dari kebiasannya,” katanya saat dihubungi wartawan.

Garindra melanjutkan, pemanfaatan produk tembakau alternatif akan jauh lebih membuahkan hasil dalam menekan prevalensi perokok ketimbang menaikkan harga atau cukai rokok. Hal ini sudah dibuktikan oleh Selandia Baru dan Inggris. Berdasarkan data terbaru dari Survei Kesehatan Selandia Baru, tingkat merokok harian turun dari 12,5% pada 2018/2019 menjadi 11,6% pada 2019/2020 setelah pemanfaatan produk tembakau alternatif.

“Produk tembakau alternatif ini terbukti berhasil menurunkan prevalensi perokok selama pemerintah turut mendukung dan mengedukasi masyarakat, seperti yang telah dilakukan oleh Selandia Baru,” ujar Garindra.

Dukungan Regulasi

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga perlu memberikan dukungan dalam bentuk regulasi yang sesuai. Garindra mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan pemerintah untuk menyampaikan aspirasi industri kecil, demi terciptanya regulasi yang sesuai dengan karakterisik, profil risiko produk serta kondisi industrinya.

“Apabila pemerintah tidak segera membuat regulasi-regulasi yang sesuai, maka solusi ini tidak akan berjalan dan Indonesia akan selalu mengalami masalah yang sama dari tahun ke tahun,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada Satria Aji Imawan juga mendukung adanya peraturan khusus bagi produk tembakau alternatif. Dengan kehadiran regulasi tersebut, maka akan mempermudah pemerintah untuk mengoptimalkan potensi produk tembakau alternatif dalam menangani masalah rokok di Indonesia.

“Hal ini berpotensi untuk melihat transformasi dari perokok untuk beralih menggunakan produk tembakau alternatif dan tidak lagi merokok,” katanya.

Sebelumnya, Joe Kosterich, Chairman Australian Tobacco Harm Reduction Association dalam kegiatan Asia Harm Reduction Forum 2021 memaparkan mengenai strategi Selandia Baru dalam menurunkan angka perokoknya. Selandia Baru memilih mengadopsi strategi pengurangan bahaya tembakau dengan membuka diri terhadap produk tembakau alternatif.

Joe menjelaskan, pemerintah Selandia Baru mengusung program Bebas Asap 2025. Oleh sebab itu, mereka mendukung penggunaan produk tembakau alternatif untuk merealisasikan target tersebut. Kementerian Kesehatan Selandia Baru menyampaikan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.

“Jadi ini adalah pendekatan yang dilakukan pemerintah Selandia Baru. Mereka menyampaikan fakta kepada masyarakat luas,” kata Joe.