Indonesia Mau Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Erick Thohir: Kenapa Tidak?
- Sebelumnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan draf DIM kepada Komisi VII, dalam salah satu pokok substansinya membahas mengenai pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Tanah Air.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telag memberikan draf daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi VII. Salah satu pokok substansinya adalah membahas mengenai pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Tanah Air.
Menteri BUMN Erick Thohir ikut angkat bicara soal pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) tersebut. Menurutnya, pembangunan pembangkit nuklir tak masalah jika bisa menyelesaikan persoalan.
"Kalau masalah tenaga nuklir jika memang itu potensinya bagus dan menyelesaikan permasalahan kita, kenapa tidak?" katanya seusai Raker di DPR RI pada Selasa, 30 November 2022.
- Jadi Pekerjaan Idaman Mertua, Intip Besaran Gaji PNS dan Pegawai BUMN
- Siap-Siap, BEI Luncurkan Papan Pencatatan Baru Desember 2022
- Ingin Mulai Usaha Tapi Belum Ada Modal? Jenis Pinjaman Ini Bisa Jadi Jalan Keluar
Menurutnya pembangkit nuklir juga menjadi salah satu aspek yang termuat dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang masih dalam pembahasan.
Namun, Erick mewaspadai adanya kerawanan gempa di wilayah Indonesia, sehingga PLTN mesti dibangun di tempat yang tidak berprotensi gempa. Menteri BUMN ini memberi contoh salah satunya di Kalimantan.
Selain itu menurut Erick harus banyak melakukan bahan pengkajian, salah-salah satunya geografis RI yang rawan gempa ini juga.
"Indonesia ini kan rawan gempa, kalau nuklirnya ada diletalakan titik yang tidak gempa, di mana, bisa aja di Kalimantan, kita tanya ahlinya, saya bukan ahlinya. Ada menteri ESDM," katanya.
Sekedar Informasi, RUU EBET merupakan inisiatif DPR RI di mana di dalamnya akan mengatur sejumlah aspek, termasuk pembangkit nuklir. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, RUU ini memiliki 14 bab dan 42 pasal yang mencakup transisi energi dan peta jalan, sumber energi baru dan terbarukan nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan.
Selain itu RUU EBET mencakup harga energi baru terbarukan, dukungan pemerintah, dana energi baru terbarukan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.
Hingga saat ini Pemerintah telah melakukan pembahasan internal dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang akan diserahkan secara resmi dalam waktu dekat.