Indonesia Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap Dengan Australia
- Bank Indonesia (BI) dan Reserve Bank of Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang masing-masing.
Nasional
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Reserve Bank of Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) yang berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.
Gunernur BI Perry Warjiyo menyatakan perjanjian kerja sama pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu tiga tahun sejak saat itu. Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai US$10 miliar atau Rp100 triliun.
“Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral,” kata dia dalam website resmi seperti dikutip Senin, 21 Februari 2022.
- Morgan Stanley Jual Saham MD Pictures (FILM) Sebesar Rp1,91 Miliar
- Garuda Indonesia (GIAA) Berhasil Raih Brand Impresi Terbaik di RI Tahun 2022
- Ini Alasan Harga Kripto Anjlok Imbas Dampak Konflik Rusia-Ukraina
Perry menambahkan, perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara.
Selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia ditandatangani oleh Gubernur Perry Warjiyo dan Gubernur Philip Lowe. Perpanjangan perjanjian tersebut juga mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama antara Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia.