Seorang Pekerja Membersihkan Mobil Bertenaga Listrik Neta V, yang Dipajang di Gaikindo Indonesia International Auto Show di Tangerang (Reuters/Willy Kurniawan)
Dunia

Indonesia Tawarkan Insentif Pajak untuk Produsen Otomotif EV Hingga 2025

  • Dalam beleid anyar yang ditandatangani 8 Desember 2023 dan dirilis pekan ini, perusahaan yang telah menginvestasikan dana pada pabrik EV, berencana untuk meningkatkan investasi EV mereka, atau merencanakan investasi akan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tersebut.

Dunia

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Indonesia akan memberikan insentif pajak kepada produsen otomotif yang berencana mendirikan pabrik kendaraan listrik (EV) untuk impor EV yang sepenuhnya jadi hingga tahun 2025. Hal itu tertuang dalam regulasi baru untuk menarik lebih banyak investasi. 

Dalam beleid anyar yang ditandatangani 8 Desember 2023 dan dirilis pekan ini, perusahaan yang telah menginvestasikan dana pada pabrik EV, berencana untuk meningkatkan investasi EV mereka, atau merencanakan investasi akan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tersebut.

Aturan baru ini akan menghilangkan bea impor dan pajak penjualan barang mewah pada kendaraan yang sudah dirakit yang diimpor ke negara ini. Selain itu regulasi bakal memberikan insentif pada pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Aturan sebelumnya hanya memberikan insentif ini untuk impor kendaraan yang masih dalam bentuk knock-down, yaitu dikirim dalam bentuk bagian-bagian dan dirakit di negara tempat mereka dijual. Indonesia adalah pasar otomotif terbesar di Asia Tenggara.

Namun, jumlah kendaraan yang dapat diimpor oleh perusahaan akan bergantung pada besarnya investasi dan kemajuan pengembangan pabrik, serta harus disetujui oleh Kementerian Investasi.

Berbicara dalam sebuah webinar mengenai prospek ekonomi Indonesia pada hari Rabu, 13 Desember 2023, Rachmat Kaimuddin, wakil di Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, mengatakan aturan baru ini akan membantu produsen otomotif membangun pasar mereka di negara ini melalui impor kendaraan listrik.

“Kami berusaha progresif, karena begitu kami menciptakan industri EV di Indonesia, industri baterai juga akan datang, dan kami sudah memiliki bahan mentah dan dapat menciptakan rantai pasokannya,” ujarnya, dikutip dari Reuters, Rabu, 13 Desember 2023.

Peraturan baru tersebut juga menunda tenggat waktu yang mewajibkan perusahaan untuk memproduksi setidaknya 40% konten EV di Indonesia hingga tahun 2026 dari tahun 2023. Keputusan tersebut juga menunda peningkatan ambang batas konten lokal menjadi 60% hingga 2027 dari target awal 2024.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk memproduksi sekitar 600.000 kendaraan listrik pada tahun 2030. Itu akan menjadi lebih dari 100 kali lipat jumlah yang terjual di Indonesia pada paruh pertama tahun 2023.

Beberapa perusahaan termasuk Hyundai telah berinvestasi di Indonesia diikuti dengan komitmen investasi merek Neta EV China dan Mitsubishi Motors. Indonesia juga merayu Tesla dan BYD China.