Mantap! Perusahaan Digital Sudah Setor Pajak Sebesar Rp1,5 Triliun ke Negara
Perusahaan digital dari luar dan dalam negeri sudah menyetorkan pajak sebesar Rp1,5 triliun ke negara.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) saat ini telah mencapai Rp1,5 triliun.
Penerimaan ini berasal dari perusahaan teknologi luar negeri yang menjadi penagih Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada konsumennya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 31 maret 2021, 57 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp1,56 triliun.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Realisasi ini, menurut Neilmaldrin, bahkan belum dari semua PMSE karena ada beberapa perusahaan yang akan mulai melakukan penyetoran mulai bulan ini.
“Ke depan, penerimaan akan terus bertambah sejalan dengan bertambahnya perusahaan digital yang memungut PPN 10% kepada pelanggannya,” kata Neilmaldrin, Kamis 1 April 2021.
Beberapa perusahaan digital luar negeri yang menjadi pemungut PPN 10% kepada konsumennya di Indonesia antara lain Netflix, Facebook, Tiktok, hingga Shopee. Baru-baru ini, Amazon pun bergabung dan akan mulai melakukan penagihan pada April 2021.
Selain Amazon, DJP juga menunjuk tiga perusahaan lainnya sebagai pemungut pajak digital baru, antara lain, Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company S.L.
Sementara itu, untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (LRD)