Indosat (ISAT) Tanggapi Peringkat Negatif dari Fitch Usai Merger dengan Hutchinson 3
- JAKARTA – PT Indosat Tbk (ISAT) menanggapi rating negatif yang disematkan oleh lembaga pemeringkat global, Fitch Rating menyusul aksi merger yang dilakukan pers
Korporasi
JAKARTA – PT Indosat Tbk (ISAT) menanggapi rating negatif yang disematkan oleh lembaga pemeringkat global, Fitch Ratings menyusul aksi merger yang dilakukan perseroan dengan PT Hutchinson 3 Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak menyatakan klausul cross-default dalam dokumentasi utang Ooredoo tidak berlaku lagi. Hal ini merupakan konsekuensi dari penggabungan usaha yang membuat perseroan tidak lagi menjadi anak perusahaan Grup Ooredoo.
“Atas dasar ini, Fitch percaya bahwa mungkin perlu untuk menghapus dukungan keuangan tersirat dari Ooredoo karena perseroan akan berhenti dikendalikan oleh Ooredoo dan utangnya tidak akan lagi mendapat manfaat dari ketentuan cross-default yang akan mengarah pada penghapusan peningkatan tiga tingkat saat ini,” ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu, 29 September 2021.
Kendati begitu, perseroan meyakini ini hanyalah masalah teknis yang timbul dari metodologi Fitch, dan pihaknya tidak percaya bahwa Fitch telah sepenuhnya merefleksikan poin-poin lain yang mendukung persepsi kredit.
- Drakorindo dan LK21 Ilegal, Ini Link Nonton Squid Game dan Alice in Borderland
- Kurs Dolar Hari Ini: Yield Obligasi AS Tembus 1,55 Persen, Rupiah Diramal Tertekan ke Rp14.300
- IHSG Rawan Tekanan, Simak Rekomendasi Saham Indosurya Hari Ini
Sebab, lanjut Billy, perseroan akan menikmati dukungan penuh dari dua pemegang saham yang baru. Ia optimistis perseroan dapat meningkatkan kekuatan keuangan dan metrik kredit (Profil Kredit Mandiri) yang dihasilkan dari rencana penggabungan usaha dengan Hutchison 3 Indonesia.
Terkait peringkat negatif itu, perseroan berpandangan bahwa Fitch hanya memperingatkan investor tentang teknis yang akan membuat peringkat kredit perseroan. Bukan kekuatan finansialnya yang diturunkan jika penggabungan usaha ditutup.
“Kami tidak melihat penurunan nyata dari kualitas kredit perseroan di bawah usulan penggabungan usaha. Tetapi sebaliknya, perseroan dalam posisi yang lebih kuat,” imbuhnya.
Perseroan juga berharap setelah penggabungan usaha selesai, pemerintah Indonesia, melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)) akan tetap menjadi pemegang saham hampir 10% dari perseroan dan tetap memiliki perwakilan dewan direksi dan dewan komisaris perseroan.
“Kami percaya kepemilikan dan partisipasi pemerintah yang berkelanjutan pada perseroan juga akan menguntungkan peringkat kredit perseroan,” tambahnya lagi.
Selain itu, perseroan menegaskan bahwa ISAT selalu beroperasi secara standalone, di mana memiliki sejarah panjang sebagai perusahaan tercatat. Perseroan juga selalu menunjukkan kemampuannya untuk memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo dan tidak pernah mengandalkan dukungan keuangan dari Grup Ooredoo.
Strategi Peningkatan Rating
Terlepas dari hal tersebut, perseroan berkomitmen untuk mengesankan lembaga pemeringkat, guna mendukung penilaian peringkat kredit. Dalam waktu dekat, kata Billy, peringkat kredit dapat menyimpang dari kekuatan keuangan perseroan karena yang pertama mencerminkan dukungan cross-default yang tersirat dalam perjanjian utang Grup Ooredoo.
Adapun jalan yang akan diambil perseroan untuk mendukung peringkat kreditnya adalah dengan cara mendekati lembaga pemeringkat kredit untuk menyoroti sinergi yang diharapkan dan poin positif yang perseroan harapkan dari penggabungan usaha, termasuk peningkatan struktural ke sektor secara keseluruhan.
- Kedatangan 2 Mal Baru, Ruang Ritel di Jakarta Terus Bertambah
- Prospek Digitalisasi, Perusahaan Properti Rambah ke Bisnis Data Center
- Makin Murah! BCA Resmi Dapat Restu Stock Split Saham, Kira-Kira Jadi Rp6.550 Selembar
Kemudian, meminta lembaga pemeringkat untuk seimbang dalam memberikan pertimbangan kelayakan kredit perseroan dengan juga menunjukkan faktor-faktor yang dapat menyebabkan peningkatan peringkat.
Selanjutnya, menyoroti momentum kuat dari kinerja yang telah dialami oleh perseroan dan kesinambungan manajemen ke dalam penggabungan usaha, serta kepemilikan dan partisipasi berkelanjutan dari pemerintah Indonesia di perseroan.
Terakhir, menunjukan kekuatan kedua pemegang saham pengendali tersebut, antara lain dengan diangkatnya wakil-wakil pada dua perusahaan tersebut dalam jajaran direksi dan dewan komisaris perseroan, branding dan periode lock-up.