<p>Konglomerat pemilik Grup MNC, Hary Tanoesoedibjo. / Mediacom.co.id</p>
Nasional

Induk MNC Media, Global Mediacom Digugat Pailit, Hary Tanoe Gugat Balik

  • Global Mediacom sebagai induk usaha stasiun televisi free to air (FTA) milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo digugat kepailitan di PN Jakarta Pusat.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Induk usaha MNC Media, PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh KT Corporation.

Chairman dan CEO MNC Media Group Hary Tanoesoedibjo lewat Direktur, Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk., Christophorus Taufik akhirnya buka suara.

Menurut Christophorus, permohonan tersebut tidak berdasar dan tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan. Pembatalan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia,” kata dia dalam pernyataan resmi yang diterima TrenAsia.com pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, kasus ini adalah kasus lama. Kasus tersebut sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Bahkan, KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA) dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Christophorus menilai, seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid. Sehingga, terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi COVID-19.

“Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.

Gugatan Pailit

Global Mediacom sebagai induk usaha stasiun televisi free to air (FTA) milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo digugat kepailitan di PN Jakarta Pusat.

Perkara itu didaftarkan pada Selasa, 28 Juli 2020 dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun, pemohon dalam perkara ini adalah KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar.

“Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum (permohonan) yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, Warakah meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat tim kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang beranggotakan . Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto.

Atas jasa tim kurator tersebut, termohon juga meminta hakim menetapkan imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah Kurator melaksanakan tugasnya dan enghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.

Menurut penjadwalan PN Jakarta Pusat, siding pertama atas perkara ini akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2020 pukul 10.35 sampai dengan selesai.

Global Mediacom adalah induk usaha media yang menaungi seluruh perusahaan media Grup MNC. Termasuk PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) yang menaungi televisi free to air (FTA) swasta RCTI, GTV, MNC TV, serta iNews. Kemudian televisi berlangganan PT MNC Vision Networks Tbk. (IPTV) dan PT MNC Sky Vision Tbk. (MSKY).

Hary Tanoesoedibjo tercatat sebagai konglomerat terkaya ke-32 di Indonesia versi majalah Forbes 2019. Kekayaan Hary Tanoe ditaksir mencapai US$1 miliar setara Rp15,5 triliun yang berasal dari industri media, properti, jasa keuangan, dan investasi. (SKO)