Ilustrasi industrasi reasuransi.
IKNB

Industri Asuransi dan Dana Pensiun Alami Tantangan Terkait Hasil Investasi

  • Sejalan dengan upaya memperkuat industri dana pensiun, OJK telah mengeluarkan peraturan baru yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola investasi.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan, terutama terkait dengan hasil investasi yang belum memuaskan. 

Salah satu sektor yang mengalami dampak signifikan adalah industri asuransi jiwa. Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hasil investasi di sektor ini mengalami penurunan yang cukup signifikan.

"Hasil investasi perusahaan asuransi jiwa menurun sebesar 25,57% secara year-on-year (yoy) menjadi Rp16,29 triliun pada Juli 2024," ujar Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 11 September 2024. 

Penurunan ini terutama terjadi pada lini usaha PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi), di mana hasil investasi dari instrumen saham dan reksadana menunjukkan penurunan. Asuransi jiwa sendiri memiliki penempatan yang cukup besar pada instrumen saham (26%) dan reksadana (13%) dari total investasi.

Kondisi Dana Pensiun: Masih Tumbuh Positif

Di sisi lain, industri dana pensiun justru menunjukkan tren pertumbuhan positif meskipun tantangan di sektor investasi tetap ada. Ogi menyatakan bahwa secara agregat, sektor industri dana pensiun, baik yang wajib maupun sukarela, masih terus tumbuh.

"Per-Juli 2023, aset industri dana pensiun tumbuh sebesar 8,05% yoy dengan total aset mencapai Rp1.465,40 triliun," jelasnya. 

Selain itu, jumlah akun kepesertaan dana pensiun juga mengalami peningkatan, mencapai 28,48 juta akun pada Juli 2024. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan Desember 2023 yang hanya 28,09 juta akun.

Tingkat Kesehatan Dana Pensiun Sukarela Membaik

Ogi juga menyoroti tren kesehatan dana pensiun sukarela yang menunjukkan perbaikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, tren tingkat pendanaan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) cenderung membaik.

"Selama tiga tahun terakhir, persentase dana pensiun dengan tingkat pendanaan 1, atau yang mampu membiayai kebijakan jangka pendek dan panjang, meningkat dari 41% pada 2021 menjadi 43% pada 2023," ungkap Ogi. 

Sebaliknya, persentase dana pensiun dengan tingkat pendanaan 3, yang nilai asetnya lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban jangka pendek dan panjang, menurun dari 34% pada 2021 menjadi 33% pada 2023.

Langkah OJK: Aturan Baru untuk Dana Pensiun

Sejalan dengan upaya memperkuat industri dana pensiun, OJK telah mengeluarkan peraturan baru yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola investasi. 

"OJK telah menetapkan POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Aturan ini mendorong penguatan kapasitas dana pensiun dalam pengelolaan investasi, termasuk penerapan tata kelola yang baik serta penguatan sumber daya manusia," jelas Ogi.

Dengan penerapan peraturan ini, OJK berharap pengelolaan investasi oleh dana pensiun dapat berjalan lebih hati-hati dan akuntabel. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan operasional dana pensiun dan melindungi kepentingan peserta.