<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Pasar Modal

Industri Asuransi Kena PPN, Ada Aturan yang Berlaku

  • Industri asuransi mulai dari jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi dikenakan pajak pertambahan nilai per 1 April 2022.

Pasar Modal

Agnes Yohana Simamora

JAKARTA – Industri asuransi mulai dari jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi dikenakan pajak pertambahan nilai per 1 April 2022.

Ada beberapa ketentuan dan peraturan yang tertulis dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak pertambahan nilai atas penyerahan agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

Sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 3 ayat 3a menyatakan bahwa pajak pertambahan nilai naik menjadi 11 % dimulai tanggal 1 April 2022. Untuk agen asuransi besaran PPN dipungut sebesar 10% dikali tarif PPN sebesar 1,1 % dikali komisi atau imbalan.
Untuk broker asuransi atau reasuransi besaran PPN dibayarkan sebesar 20% dikali tarif PPN sebesar 2,2 % dikali komisi atau imbalan.

Dalam undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dituliskan nantinya agen asuransi dan perusahaan pialang reasuransi wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan.


Bukan hanya itu saja namun perusahaan pialang reasuransi dan agen asuransi harus memenuhi kriteria yang tepat sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.