
Industri Asuransi Syariah Berpacu dengan Waktu, Siapkah Hadapi Spin-Off?
- Sejak tahun 2024, satu perusahaan telah berhasil melakukan spin-off dengan mendirikan entitas baru.
IKNB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan pemisahan unit syariah atau spin-off dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi di Indonesia. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, yaitu Desember 2026, industri asuransi syariah harus bergerak cepat dalam menyelesaikan proses spin-off sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, sebanyak 41 perusahaan yang memiliki unit syariah telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Dari jumlah tersebut:
- 29 perusahaan memilih untuk mendirikan perusahaan baru,
- 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah mereka ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.
Sebagai realisasi dari rencana tersebut, sejak tahun 2024, satu perusahaan telah berhasil melakukan spin-off dengan mendirikan entitas baru.
Sementara itu, satu perusahaan sedang dalam tahap finalisasi pengalihan portofolio, dan satu lagi dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah.
Proyeksi Spin-Off Hingga 2026
Melihat tren yang ada, pada tahun 2025 diprediksi akan ada 18 perusahaan yang mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, sementara 8 perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio unit syariah mereka ke perusahaan lain. Sedangkan pada tahun 2026, terdapat 10 perusahaan yang berencana mendirikan entitas baru, dan 2 perusahaan lainnya akan melakukan pengalihan portofolio.
- BBRI Paling Stabil di Tengah Gejolak Saham BUMN Usai Rating Baru JP Morgan
- Jabar Lakukan Efisiensi APBD Rp5,4 Triliun, Dana Dialokasikan ke Program Ini
- Astra (ASII) Bicara Persaingan Ketat dan Volatilitas Pasar di Tahun Ini, Begini Strateginya
OJK terus mengawasi serta berkomunikasi dengan perusahaan untuk memastikan realisasi rencana spin-off berjalan sesuai target.
"Sejauh ini ada perusahaan yang menyampaikan perubahan waktu dimulainya proses spin-off. Namun, semua harus tetap diselesaikan paling lambat akhir 2026,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa, 4 Maret 2025.
Tantangan dalam Proses Spin-Off
Tantangan utama dalam proses spin-off meliputi:
- Dukungan Pemegang Saham – Beberapa perusahaan masih memiliki modal yang terbatas sehingga membutuhkan komitmen dari pemegang saham untuk memperkuat permodalan.
- Penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Infrastruktur – Pendirian perusahaan baru memerlukan kesiapan dari segi tenaga kerja, sistem operasional, hingga strategi bisnis pasca spin-off.
- Strategi Pengembangan Pasca Spin-Off – Perusahaan harus memiliki rencana bisnis yang matang agar dapat bertahan dan berkembang setelah menjadi entitas asuransi syariah yang berdiri sendiri.
Insentif untuk Mempercepat Spin-Off
OJK telah menyediakan sejumlah insentif untuk mempercepat proses spin-off unit syariah, antara lain:
- Pengecualian persyaratan modal disetor minimum yang biasanya diberlakukan untuk pendirian perusahaan asuransi baru.
- Sinergi dengan grup perusahaan, termasuk dalam hal penggunaan infrastruktur dan sumber daya manusia.
- Proses perizinan yang lebih cepat dengan komunikasi intensif antara OJK dan perusahaan asuransi.
"Insentif ini diberikan untuk mendorong perusahaan mempercepat spin-off dan memastikan keberlanjutan operasionalnya setelah berpisah dari unit konvensional," ujar Ogi.
Langkah OJK Jika Ada Perusahaan Tidak Memenuhi Tenggat Waktu
Jika ada perusahaan yang tidak menyelesaikan spin-off hingga batas waktu yang ditetapkan, OJK akan mengambil langkah tegas. Namun, sejauh ini, OJK masih fokus pada pengawasan dan koordinasi agar semua perusahaan dapat menyelesaikan pemisahan unit syariah mereka tepat waktu.
Saat ini, pasar masih kekurangan produk asuransi syariah yang benar-benar unik dan berbeda dari produk konvensional. Sebagian besar produk asuransi syariah masih berupa adaptasi dari produk konvensional yang diberi label syariah.
- Jejak Pandu Sjahrir di Dua Emiten Teknologi Raksasa GOTO dan BUKA
- INKP, AKRA, UNVR jadi Top Gainers Pembukaan LQ45
- GarasiFilm21-LK21 Ilegal, Berikut Situs Nonton Film yang Aman
OJK pun mendorong perusahaan asuransi syariah untuk mengembangkan produk-produk yang berbasis prinsip syariah secara murni.
Menurut Ogi, "Ke depan, semua pertanggungan dari lembaga jasa keuangan syariah hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah. Oleh karena itu, inovasi produk menjadi keharusan."
Selain itu, OJK juga mengatur kepemilikan saham perusahaan asuransi syariah agar tidak masuk dalam batasan investasi pihak berkait, guna memberikan keleluasaan dalam pengembangan industri ini.