<p>Seorang peminjam tengah mengajukan pinjaman melalui aplikasi Fintech P2P Lending UangTeman. / Facebook @uangteman</p>
Ekonomi, Fintech & UMKM

Industri Fintech Optimistis, OJK Malah Minim Pengawasan

  • Pelaku industri teknologi finansial (financial technology/fintech) optimistis dalam menghadapi masa-masa sulit seperti saat pandemi COVID-19 sekarang ini.

Ekonomi, Fintech & UMKM
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

Pelaku industri teknologi finansial (financial technology/fintech) optimistis dalam menghadapi masa-masa sulit seperti saat pandemi COVID-19 sekarang ini.

Vice President of Sharia Investree Arief Mediadeinto menjelaskan faktor yang mendorong terbentuknya industri fintech yang sangat beragam adalah dari segi kemudahan transakasi yang dilatarbelakangi oleh adaptasi teknologi.

Fintech itu ada sangat banyak, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sendiri merilis beberapa tipikal fintech dan karena yang namanya transaksi keuangan itu akan sangat banyak jenisnya sehingga semua lini transaksi keuangan bisa ditambahkan akses digital untuk mempermudah dan kenyamanan,” jelas Arief sebagaimana dikutip dari keterangan Masyarakat Ekonomi Syariah di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.

Lebih lanjut, banyaknya pelaku industri yang menggeluti industri fintech menyebabkan terciptanya beberapa asosiasi yang fokus untuk menaungi keseluruhan industri fintech di Indonesia.

“Secara pelaku industri yang sangat banyak tadi jadi ada beberapa asosiasi yang menaunginya seperti Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” terang dia.

Arief menekankan bahwa dalam mengidentifikasi legalitas layanan fintech, pengguna melihat status fintech tersebut sebagai anggota dari salah satu asosiasi fintech di Indonesia seperti Aftech, AFSI, dan AFPI.

“Jadi, filter paling pertama dan paling mudah untuk memastikan fintech termasuk aman, bagus, dan legal yaitu pastikan bahwa mereka termasuk dalam anggota asosiasi fintech, karena salah satu syarat registrasi dan izin dari OJK adalah fintech tersebut termasuk dalam anggota asosiasi,” kata dia.

Dalam kesempatan yang lain, Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengaku optimistis bahwa industri pinjaman uang berbasis teknologi atau peer to peer (P2P) lending dapat membantu roda perekonomian nasional di tengah meluasnya penyebaran COVID-19.

“Situasi saat ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi para penyelenggara fintech lending. Untuk itu, diperlukan inovasi produk serta layanan yang dapat mencakup kebutuhan masyarakat saat ini,” jelas dia.

Data dari OJK menyebutkan, pinjaman melalui fintech P2P lending melonjak tajam hingga Rp102,53 triliun atau naik sebanyak 208,83% year-on-year (yoy) pada Maret 2020.

Dari total 640.233 penyelenggarayang menyalurkan pinjaman, pinjaman tersebar ke rekening peminjam (borrower) sebanyak 24,15 juta orang. Angka itu naik sebesar 246,99% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun, optimisme AFPI dan capaian tersebut kurang mendapat dukungan dari OJK. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, OJK masih lemah dalam mengawasi praktik pinjaman melalui fintech P2P lending.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyebut, regulasi dalam OJK masih bermasalah kendati telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

“Khususnya yang berkaitan dengan proteksi terhadap peminjam kelas menengah ke bawah. Praktiknya mirip lintah darat yang di-online-kan,” kata dia secara terpisah.

Hal itu dikarenakan tidak adanya aturan mengenai batasan bunga pinjaman sehingga dalam praktiknya, lender atau pemberi pinjaman yang bekerja sama dengan perusahaan fintech bisa menerapkan bunga secara bebas. Di samping itu, dari sisi pengawasan juga dinilai masih sangat minim.

Fintech yang belum terdaftar kenyataannya masih bisa beroperasi,” ungkap dia.

Arif menjelaskan, hingga kini LBH Jakarta telah menerima sebanyak 53 pengaduan pinjaman online yang gagal bayar karena mereka tidak dapat bekerja akibat pandemi COVID-19. (SKO)