<p>Presiden Jokowi saat meninjau pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (21/4).  / BPMI Setpres/Laily</p>
Industri

Industri Garmen Digempur Produk Impor, Kemenperin Susun Safeguard

  • JAKARTA – Menindaklanjuti lonjakan volume impor produk garmen, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mematangkan penerapan tindakan pengamanan (safeguard) untuk melindungi industri garmen Tanah Air dari kerugian. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan dasar hukum penerapan safeguard adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Setelah […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menindaklanjuti lonjakan volume impor produk garmen, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mematangkan penerapan tindakan pengamanan (safeguard) untuk melindungi industri garmen Tanah Air dari kerugian.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan dasar hukum penerapan safeguard adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Setelah rampung, safeguard akan diajukan ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Kementerian Perdagangan.

“Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah COVID-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan,” kata dia di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada periode 2017-2019, angka impor produk garmen mencapai US$2,38 miliar. Tingginya angka impor mengancam kerugian dan eksistensi industri garmen lokal karena produk impor dibanderol relatif lebih murah.

Kontribusi Industri

Keberlangsungan industri garmen menjadi penting dalam perekonomian nasional, sebab industri ini berkontribusi hingga 5,4% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2019. Selain itu, peran industri garmen berskala kecil dan menengah (IKM) juga besar di sektor tersebut.

BPS mencatat jumlah IKM tekstil mencapai 261.524 unit usaha dan IKM garmen sebanyak 569.745 unit usaha pada tahun 2018.

Untuk meningkatkan sinergi antara IKM dan industri besar, Gati juga menyebut pemerintah fokus pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), kemudahan perolehan bahan baku, dan modernisasi mesin dan peralatan.

Dengan ini, safeguard akan menambah lapis perlindungan bagi industri garmen tanah air. Gati berharap segera setelah COVID-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan.

Saat ini, KPPI tengah menginvestigasi safeguard atas laporan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menyebut ada kenaikan volume impor karpet dan penutup lantai teksil.

Tecatat, volume impor pada 2017 sebesar 21.907 ton, kemudian naik 31% pada 2018 naik menjadi 28.706 ton, dan pada 2019 naik 19,7% menjadi sebesar 34.357 ton. Negara asal impor yang mendominasi pasar domestik Tanah Air di antaranya China, Turki, Korea Selatan, dan Jepang.

Selama tiga tahun tersebut, China merupakan negara dengan volume impor terbesar, dengan pangsa impor pada 2017 sebesar 50,2%, kemudian pada 2018 naik menjadi 56,1%, dan pada 2019 naik menjadi 63,4% dari total impor di Indonesia. (SKO)