Industri Kelapa Sawit Serap 16 Juta Tenaga Kerja pada 2022
- Industri kelapa sawit Indonesia dilaporkan telah menyerap 16,2 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung pada 2022.
Nasional
SURABAYA - Industri kelapa sawit Indonesia dilaporkan telah menyerap 16,2 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung pada 2022, seperti yang disampaikan oleh Deputi Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud.
“Industri kelapa sawit Indonesia tetap menjadi nomor satu di dunia. Tahun 2022 Indonesia memproduksi sebesar 52 juta ton minyak kelapa sawit dengan menyerap tenaga kerja langsung maupun tidak langsung sebanyak 16,2 juta,” kata Musdhalifah dalam Pekan Riset Sawit Indonesia (PERISAI) 2023 pada Rabu, 25 Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur seperti dilansir Antara.
Dari total produksi minyak kelapa sawit Indonesia, sekitar 40% digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Minyak kelapa sawit ini diolah menjadi produk makanan sebanyak 19%, biodiesel sebanyak 17%, dan oleokimia (oleochemical) sebanyak 4%. Oleokimia merujuk pada bahan kimia yang dihasilkan dari lemak dan minyak, seperti mentega, sabun, dan minyak goreng.
- Israel Desak Sekjen PBB Mengundurkan Diri
- Erdogan Tepati Janji, Swedia Selangkah Menuju NATO
- Di Akhir Masa Kepemimpinannya, Erick Genjot BUMN Lewat Lima Prioritas Utama
Lebih dari separuh, yaitu 60% dari produksi minyak kelapa sawit Indonesia, diekspor dalam bentuk produk turunan. Musdhalifah mencatat, total nilai ekspor sawit Indonesia sepanjang 2022 mencapai US$29,66 miliar atau sekitar Rp470,58 triliun (kurs Rp15.865) atau sekitar 10,2% dari total nilai ekspor Indonesia. Dalam pasar minyak nabati global, pangsa pasar Indonesia adalah sebesar 35%. Angka tersebut diproyeksikan akan semakin meningkat seiring permintaan minyak nabati di pasar global.
Namun, Indonesia dihadapkan pada tantangan global akibat adanya European Union Deforestation Regulation (EUDR). EUDR merupakan peraturan Uni Eropa yang mengharuskan pengujian menyeluruh pada tujuh komoditas pertanian dan kehutanan termasuk minyak kelapa sawit.
Pelaksanaan EUDR mengharuskan negara-negara produsen seperti Indonesia untuk mematuhi persyaratan yang mencakup geolokasi dan sistem pelacakan yang memverifikasi bahwa tidak ada tindakan deforestasi dalam setiap komoditas tersebut. Hal tersebut menjadi beban khususnya bagi negara-negara produsen seperti Indonesia dan Malaysia karena mayoritas produksi minyak kelapa sawit berasal dari petani kecil (smallholder).
"Itu susah karena kita paham betul bahwa kelapa sawit 42% diproduksi oleh smallholder, di mana informasi-informasi tersebut tidaklah mudah karena perkebunan kita tersebar di sekitar 16,38 juta hektar," pungkas Musdhalifah.