<p>Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam video conference pada Selasa, 21 April 2020. / Dok. TrenAsia</p>
Industri

Industri Manufaktur Tetap Beroperasi Normal Saat COVID-19

  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan sektor industri manufaktur harus tetap beroperasi normal meski dihadang pandemi virus corona (COVID-19).

Industri

wahyudatun nisa

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan sektor industri manufaktur harus tetap beroperasi normal meski dihadang pandemi virus corona (COVID-19).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan sektor manufaktur memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional. Sehingga, industri manufaktur harus tetap berjalan untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.

“Sektor industri manufaktur merupakan kontributor terbesar bagi ekonomi, kontribusinya mencapai 19%,” kata Agus dalam video conference secara daring di Jakarta, Selasa, 21 April 2020.

Selain itu, Menperin mengatakan sektor tersebut juga memiliki pengaruh yang besar terhadap tenaga kerja. Alasannya, kata dia, lantaran sektor ini mampu menyerap tenaga kerja hingga 14%.

“Tidak ada jalan lain dan pilihan lain bahwa kegiatan ekonomi itu masih tetap harus bergerak walaupun tertatih-tatih. Pemerintah juga telah memberikan sejumlah kebijakan stimulus, regulasi yang mempermudah ekonomi,” jelasnya.

Berdasarkan data Kemenperin, pada Februari 2020 angka purchasing managers index (PMI) Indonesia mencapai 51,9%. Pencapaian ini merupakan titik tertinggi sejak 2005. Pencapaian itu tentunya berkat sumbangan dari sektor manufaktur.

Agus mengatakan sebelum merebaknya wabah tersebut sektor industri manufaktur Tanah Air tengah mencatat kinerja yang menjulang. Namun, setelah merebaknya virus tersebut pada Maret, nilai PMI merosot menjadi 45,3%.

Untuk memastikan, kegiatan opersional berjalan dengan lancar sesuai protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19. Kemenperin telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Dalam surat tersebut Menperin menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan pembinaan, peringatan, dan bahkan diperbolehkan melakukan penyegelan sementara bagi industri yang belum menerapkan protokol kesehatan di lingukungan perusahaannya. (SKO)