Ilustrasi perusahaan modal ventura.
Industri

Industri Modal Ventura Mencatat Kenaikan Aset Walau Jumlah Pelaku Industri Berkurang

  • Pada tahun 2022, terjadi penurunan jumlah pelaku modal ventura karena reformasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menata ulang kegiatan usaha di industri.
Industri
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Industri modal ventura mencatat kenaikan aset pada 2022 walaupun jumlah pelaku industrinya sendiri mengalami pengurangan.

Asosiasi Modal Ventura untuk Start Up Indonesia (Amvesindo) mencatat peningkatan aset sebesar 7,2% dari Rp24,2 triliun pada 2021 menjadi Rp25,94 triliun pada 2022.

Peningkatan aset terjadi baik pada segmen konvensional dan syariah yang masing-masingnya mencatat kenaikan sebesar 8,4% dan 0,9%.

Peningkatan aset industri modal ventura sepanjang tahun 2022 didukung oleh kenaikan pada aset lancar yang merupakan kontribusi dari pertumbuhan penyertaan ekuitas sejak 2020 hingga 2022 sebesar 56,4%.

Pada tahun 2022, terjadi penurunan jumlah pelaku modal ventura karena reformasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menata ulang kegiatan usaha di industri.

Pada kuartal I-2022, jumlah perusahaan modal ventura atau PMV tercatat sebanyak 55 perusahaan.

Angkanya menurun ke 53 perusahaan pada kuartal II, menurun lagi ke 51 pada kuartal III, dan menjadi 49 perusahaan pada kuartal IV.

Ketua Umum Amvesindo Eddi Danusaputro mengatakan, reformasi OJK dalam hal ini memberikan dampak yang cukup baik.

Pasalnya, reformasi ini bertujuan untuk mendorong perusahaan modal ventura (PMV) melakukan kegiatan usaha dalam bentuk penyertaan ekuitas, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi.

Kemudian, pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal atau pengembangan usaha, serta pembiayaan usaha produktif.

Untuk daerah luar Jakarta, penurunan jumlah PMV dinilai Amvesindo sebagai dampak dari belum optimalnya peran perusahaan modal ventura daerah (PMVD) dalam penyaluran pembiayaan untuk menumbuhkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya.

Selain itu, skala usaha PMVD pun relatif kecil karena masyarakat masih terbiasa dengan layanan perbankan sebagai model pembiayaan.