Industri Modifikasi Otomotif Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Tidak hanya menguntungkan dari segi ekonomi, menjamurnya industri modifikasi otomotif juga membuka peluang baru dalam penjualan kendaraan secara nasional serta menciptakan lapangan kerja yang luas.
Nasional
JAKARTA - Industri modifikasi otomotif di Indonesia telah menjadi tren yang signifikan, fenomena ini memberikan nilai tambah yang penting bagi industri komponen kendaraan aftermarket di dalam negeri, terutama bagi industri kecil dan menengah (IKM).
Tidak hanya menguntungkan dari segi ekonomi, fenomena ini juga membuka peluang baru dalam penjualan kendaraan secara nasional serta menciptakan lapangan kerja yang luas.
"Industri modifikasi merupakan sektor yang terbukti mampu membuka lapangan kerja cukup banyak sehingga tentunya dapat menggairahkan perekonomian nasional,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dilansir dari situs resmi kemenperin, Selasa, 12 Februari2024.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan industri modifikasi dengan mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan meluncurkan program pelatihan berbasis kompetensi.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor ini serta memperkuat basis industri lokal. Dengan adanya SKKNI dan program pelatihan ini, para pekerja di industri modifikasi otomotif dapat meningkatkan keterampilan mereka sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan.
- Harga Beras Terus Naik, Sentuh Rp15.850 per Kg
- Potret Buram Demokrasi RI, Dirty Vote Gemparkan Publik dengan Sorotan Pemilu 2024
- Indonesia Mendominasi Pasar Pesan-antar Makanan Online di ASEAN
“Hal ini diperlukan untuk meningkatkan kompetensi SDM industri modifikasi yang kompeten, baik aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan tugasnya,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier.
Selain itu, dukungan dari Kemenperin juga mencakup inisiatif untuk memperkuat kerjasama antara pelaku industri dengan lembaga pendidikan dan pelatihan, sehingga dapat tercipta sinergi yang baik dalam pengembangan SDM yang berkualitas di sektor ini.
Kemenperin juga akan mengoptimalkan peran asosiasi industri modifikasi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Dengan demikian, asosiasi dapat memainkan peran kunci dalam mendukung penggunaan kendaraan listrik dan menciptakan kendaraan rendah emisi atau berbasis electric vehicle (EV).
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca dan mengadopsi teknologi ramah lingkungan. Dengan menjadi LSP, asosiasi industri modifikasi dapat menetapkan standar kompetensi yang dibutuhkan bagi para tenaga kerja di sektor modifikasi otomotif yang berfokus pada kendaraan listrik atau berbasis EV.
Peran penting industri modifikasi otomotif tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga berdampak positif pada inovasi dan teknologi. Dengan demikian, pertumbuhan industri modifikasi otomotif tidak hanya menciptakan nilai tambah ekonomi, tetapi juga mendukung transformasi industri menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.