<p>offshorecitizen.net</p>
Industri

Industri Padat Karya Dapat Relaksasi PPh

  • JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi pajak penghasilan atas penanaman modal atau perluasan usaha pada industri padat karya. Relaksasi ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Bentuknya adalah pengurangan penghasilan neto 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan dalam kegiatan […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi pajak penghasilan atas penanaman modal atau perluasan usaha pada industri padat karya.

Relaksasi ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Bentuknya adalah pengurangan penghasilan neto 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan dalam kegiatan usaha utama.

“Pengurangan penghasilan itu dilakukan melalui pembebanan selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial masing-masing sebesar 10% per tahun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP  Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis 19 Maret 2020.

Fasilitas ini tersedia untuk penanaman modal pada 45 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sepanjang penanaman modal tersebut mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia.

“Adapun penentuan penerima relaksasi pajak dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS).”

Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum mulai berproduksi komersial dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Wajib pajak yang telah mendapat fasilitas wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak.

Aktiva yang mendapat fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu enam tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas.

“Kecuali diganti dengan aktiva yang baru,” tutupnya.