Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal.
Nasional

Industri Rokok Was-Was Kenaikan Cukai 2023, Ekonom UB: Butuh Roadmap Berkeadilan

  • Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB-UB) mendorong pemerintah agar mempertimbangkan dan berhati-hati dalam pengambilan kebijakan cukai di waktu mendatang
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA - Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB-UB) mendorong pemerintah agar mempertimbangkan dan berhati-hati dalam pengambilan kebijakan cukai di waktu mendatang.

Direktur PPKE FEB-UB, Candra Fajri Ananda menyebut, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan cukai di Indonesia. Di antaranya adalah tenaga kerja, pendapatan, kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian secara berimbang.

“Salah satu rekomendasi kajian kami adalah mendorong pemerintah rembug bersama dengan semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka menentukan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan yang berkeadilan,” kata Candra dalam keterangan resmi, Kamis 15 September 2022.

Menyikapi perlunya roadmap industri hasil tembakau (IHT), Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpendapat, keberadaan roadmap IHT diharapkan akan memberikan kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif dan kondusif bagi sepanjang rantai pasok IHT nasional.

“Roadmap IHT nantinya akan mengatur pelbagai aspek, mulai dari tenaga kerja, nafkah petani tembakau dan cengkeh, devisa serta pertumbuhan ekonomi,” kata Henry Najoan.

Henry Najoan menyebutkan hambatan untuk kepastian berusaha IHT legal adalah adanya kebijakan cukai yang melemahkan daya saing IHT dan kenaikan cukai yang eksesif serta fluktuatif sehingga tidak ada kepastian usaha. Henry mencontohkan kebijakan waktu pengumuman Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), kerapkali pada akhir tahun sehingga menyulitkan dalam proses perencanaan bisnis.

“Sangat dibutuhkan perbaikan atas kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif dan kondusif di sepanjang rantai pasok IHT nasional melalui roadmap IHT yang berkeadilan dan komprehensif. Hal ini mendesak untuk memberikan ekosistem IHT yang kondusif dan mempertahankan kedaulatan bangsa terhadap intervensi kelompok anti tembakau global,” tegas Henry Najoan.

Adapun Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Perekenomian RI, Satya Bhakti Parikesit menyambut baik. Salah satu poin, yakni adanya roadmap juga menjadi perhatian dirinya.

Menurut Satya Bhakti, adanya roadmap IHT akan memberikan gambaran yang jelas mulai tarif cukai, struktur, dan seterusnya.

“Dengan roadmap ini sangat penting agar tiap tahun kita tidak perlu berdebat berapa tarif cukai ke depan. Selain itu, ketika menetapkan arah kebijakan IHT, kita melihat dampak yang paling minimal dari tenaga kerja ini,” kata dia.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman mengatakan, saat ini Kemenko Perekonomian sedang menyusun draf rancangan Peraturan Presiden tentang roadmap IHT sebagaimana arahan presiden Jokowi. Pembahasan roadmap melibatkan lintas kementerian/lembaga.

“Saat ini kami pada posisi membicarakan tentang mata rantai pasok dari petani tembakau (Kementerian Pertanian), dari sisi mata rantai pasok industri (Kementerian Perindustrian), ada penerimaan negara, aspek kesehatan. Draf ini sebagai pengganti roadmap yang dianulir oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu,” ujar Atong Soekirman.

Atong mengungkapkan, didalam perumusan roadmap IHT, pihaknya mencoba untuk menemukan titik keseimbangan antara kepentingan-kepentingan agar industri tetap tumbuh, termasuk mengakomodir kepentingan kesehatan, yaitu menurunkan prevalensi merokok untuk anak usia 10 - 18 tahun.

“Memang banyak pro kontra yang menghalangi tumbuh kembangnya industri hasil tembakau ini. Mulai dari presiden, Menteri Sekretaris Negara, dan ke Kemenko Perekonomian juga. Memang pro kontra itu cukup berimbang. Kami berusaha mencoba agar ada titik keseimbangan antara dua pihak,” terang dia.

Atong menyadari bahwa menaikan tarif cukai hasil tembakau setinggi-tingginya punya dampak pengganda (multiplier effect). Pasalnya, jika dikenakan tarif tinggi itu bukan berarti penerimaan negara tinggi. 

Dampaknya, akan makin terbuka pasar rokok illegal mengingat konsumsi rokok akan tetap. Sementara pembayar cukai jikalau tinggi mereka akan lari ke rokok ilegal.

Oleh karena itu, dengan roadmap yang masih dalam pembahasan ini akan dapat memberikan kepastian usaha bagi pelaku IHT. “Pemerintah agar regulasinya lebih form dan terimplementasi dengan baik demi melindungi kelangsungan usaha IHT,” katanya.