Nampak seorang petani tengah melakukan panen tanaman kelapa sawit di kawasan Bogor Jawa Barat, Kamis 28 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Industri Sawit Masih Pekerjakan Anak Bawah Umur, Ini Langkah Kemnaker

  • Kemnaker mendorong agar di industri kelapa sawit bebas dari pekerja anak bawah umur.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar industri kelapa sawit bebas dari pekerja anak bawah umur. Rencananya, pembebasan pekerja anak difokuskan di tujuh provinsi penghasil sawit.

Menteri Ida Fauziyah mengatakan ketujuh provinsi tersebut yaitu Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Riau.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik tahun 2020, ketujuh provinsi tersebut memiliki luas perkebunan sawit lebih dari 1000 hektare (ha).

"Dengan demikian, diharapkan kelak mereka akan tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang kuat dan berkualitas baik fisik, mental, sosial dan intelektualnya," kata Ida Fauziyah, pada acara Pencanangan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak secara virtual, dikutip Jumat, 24 Desember 2021.

Dia menegaskan permasalahan pekerja anak memerlukan berbagai cara dan strategi agar semua kepentingan terbaik untuk anak tidak terabaikan. Karena itu, perlu keterlibatan semua pihak sebagai upaya memberikan kesempatan anak-anak mendapatkan haknya.

Dia menilai sektor perkebunan sawit saat ini diterpa isu keterlibatan pekerja di bawah umur yang memerlukan upaya dari pemerintah melalui Kemnaker dengan berkomitmen mendukung Indonesia bebas pekerja anak.

"Peran aktif dari kalangan pemerintah, lembaga, dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan dalam upaya mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkualitas," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi peraturan ketenagakerjaan terkait pengawasan dari pelaksanaan K3 dan jaminan sosial tenaga kerja pada industri sawit untuk mensukseskan Indonesia terbebas dari pekerja anak.

"Ini untuk menunjukkan pada dunia Internasional bahwa Indonesia berkomitmen untuk penghapusan pekerja anak dengan mendorong pemda dan pelaku usaha agar aktif terlibat dalam penghapusan pekerja anak," ucapnya.

Perlu diketahui bahwa Kemnaker juga mencanangkan 287 perusahaan pada 35 kabupaten/kota di ketujuh provinsi yang sudah terbebas dari pekerja anak.

Selain di industri sawit, Kemnaker juga mencanangkan Indonesia bebas pekerja anak di berbagai tempat seperti Kawasan Industri Makassar (KIMA) tahun 2014, Kabupaten Gianyar bebas pekerja anak tahun 2015, Karawang International Industrial City (KIIC) tahun 2017, Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) tahun 2018.

Tahun lalu, Kemnaker memberikan penghargaan kepada 23 LSM pemerhati anak yang telah membantu pemerintah dalam program penarikan pekerja anak.