Pengunjung mengamati mesin produksi tekstil terkini pada pameran Indo Intertex-Inatex 2023 di Jakarta International Expo Kemayoran. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Industri Tekstil di Ujung Tanduk, Menperin Minta Sri Mulyani Konsisten

  • Agus setuju dengan pernyataan Menkeu bahwa dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil.

Agus setuju dengan pernyataan Menkeu bahwa dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.

"Akan tetapi, kami berharap agar Menkeu konsisten dalam pernyataan dan kebijakannya guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri," katanya dalam keterangan resmi pada Jumat, 21 Juni 2024.

Kemenperin menyebut, dalam lima tahun terakhir telah berupaya melakukan penyelamatan industri TPT nasional dari persaingan global dan daya saing pasar domestik. Terhadap persaingan global, dan terus berupaya untuk memperluas pasar dengan mempertahankan kualitas hasil produksi.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor yang diakibatkan oleh permasalahan geopolitik global yang berimplikasi pada terjadinya penurunan daya beli dari konsumen di negara tujuan ekspor, serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tariff barrier dan nontariff barrier,”jelasnya

Agar kondisi industri TPT nasional terus terjaga di tengah terjadinya penurunan ekspor, Kemenperin terus berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik. Namun, daya saing industri TPT nasional di pasar domestik terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir, dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.

Praktik ini menunjukkan bahwa setiap negara produsen berusaha untuk melindungi industri dalam negerinya dengan mengambil kebijakan dumping dan hal ini merupakan suatu hal yang biasa dilakukan.

Menperin menjelaskan, terdapat BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya. Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Inkonsistensi Menkeu

Ia menambahkan, di sinilah salah satu letak inkonsistensi pernyataan Menkeu. Di satu sisi, menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT, namun di sisi lain, lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri.

Agus juga menyoroti bahwa berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional. 

Efektivitas pengendalian impor tersebut terlihat dari turunnya volume impor sebelum dan setelah pemberlakuan Permendag 36/2023. Impor pakaian jadi yang pada Januari dan Februari 2024 berturut turut sebesar 3.530 ton dan 3.690 ton turun menjadi 2.200  ton pada bulan Maret 2024 dan 2.670 ton di pada bulan April 2024.

Sementara itu, impor tekstil juga mengalami penurunan, dari semula 193.400 ton dan 153.200 ton pada Januari dan Februari 2024, menjadi 138.200  ton dan 109.100 ton pada Maret dan April 2024.

Karenanya, Menperin melihat ketidak konsistenan pernyataan dan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai restriksi perdagangan sebagai salah satu penyebab meningkatnya PHK di sektor tekstil dengan kebijakan menghapus larangan dan pembatasan (lartas) bagi produk TPT hilir berupa pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

“Padahal, pemberlakuan lartas melalui pemberian Pertimbangan Teknis untuk impor merupakan salah satu langkah strategis untuk mengendalikan masuknya produk-produk yang merupakan pesaing dari produk-produk dalam negeri di pasar domestik, mengingat kebijakan-kebijakan pengendalian terhadap impor produk hilir tersebut lamban ditetapkan oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan,” kata Menperin.