Nampak sejumlah karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Industri Tekstil Dilaporkan PHK Ribuan Pekerja, Kemenperin Akui Ada Perlambatan Kinerja

  • Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah menghantui industri dalam negeri khususnya tekstil. Pemicu PHK ini ialah penurunan angka permintaan.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah menghantui dunia bisnis dalam negeri khususnya industri tekstil. Pelaku industri mengklaim, pemicu PHK ialah menurunnya permintaan.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini masih tumbuh. Hanya saja, industri tengah mengalami perlambatan pertumbuhan akibat dari pelemahan market global, khususnya yang ada di Amerika dan Eropa. Sehingga memerlukan langkah mitigasi.

"Tekstil sebetulnya tetap tumbuh. Namun memang ada perlambatan, yang perlu kami lihat ialah bagaimana ke depannya," kata Agus dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi kuartal-III, dilansir Selasa, 8 November 2022.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian pada  kuartal III-2022, industri TPT memang tumbuh mencapai 8,09% secara tahunan (yoy). Namun, jika dilihat secara kuartal ke kuartal (qoq) terkontraksi hingga minus 0,92%.

Meski begitu, ekspor secara kumulatif industri TPT masih mengalami kenaikan sebesar 15,6% yoy sampai dengan September 2022. Sementara itu, industri alas kaki, kulit, dan barang dari kulit tumbuh 13,44% yoy pada periode ini. 

Ekspor alas kaki secara kumulatif sampai dengan September 2022 juga masih mengalami kenaikan sebesar 35,0% yoy.

Dalam menghadapi kondisi tersebut, Agus menyampaikan beberapa langkah yang dilakukan pemerintah, salah satunya dengan opsi penerapan larangan terbatas untuk produk impor.

Menurutnya, larangan terbatas dapat menjadi senjata untuk menghadapi badai PHK. Tujuannya untuk mengharmonisasikan antara hulu, intermediate, hingga hilir.

Opsi kedua yang diambil Menperin adalah rekonstruksi kredit, namun belum secara detail bagaimana kebijakan ini akan diaplikasikan. Ia mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk opsi tersebut.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri tekstil kehilangan 50 ribu pekerja pada periode Agustus 2022, persisnya dari 1,13 juta menjadi 1,08 juta orang.

Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jabar (PPTPJB) Yan Mei mengatakan sejak dua pekan lalu, ada laporan dari 14 kabupaten dan kota di Jawa Barat mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK dari sejumlah perusahaan tekstil. 

Total,  PPTPJB  mencatat PHK terjadi pada 64 ribu pekerja dari 124 perusahaan.