UMP 2023 meujudkan hak penghidupan yang Layak bagi buruh
Transportasi dan Logistik

Industri Tekstil Lesu, "Oknum" Pelaku Impor Penyebabnya

  • Pasar dalam negeri dibanjiri oleh produk tekstil impor murah, menciptakan persaingan yang tidak sehat dan merugikan produsen lokal.
Transportasi dan Logistik
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA - Industri tekstil Indonesia mengalami penurunan kinerja yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. 

Praktik impor liar telah menjadi salah satu penyebab utama masalah yang dihadapi industri tekstil Indonesia. Para importir nakal sering memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan untuk menghindari bea masuk dan pajak, sehingga dapat menjual produk mereka dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan produk lokal. 

Akibatnya, pasar dalam negeri dibanjiri oleh produk tekstil impor murah, menciptakan persaingan yang tidak sehat dan merugikan produsen lokal. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menilai impor yang tidak terkendali telah menciptakan persaingan tidak sehat yang merugikan industri rumahan dan UMKM.

“Pertanyaan yang mendasar kenapa industri tekstil kita menurun? Tapi juga pertanyaan bagaimana dengan impor-impor yang ada? Bagaimana pembatasan daripada impor?" ungkap Arsyad, di Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.

Menurut Arsyad terdapat banyak “oknum” nakal yang memanfaatkan kondisi ini. Oknum-oknum ini memanfaatkan celah regulasi untuk memasukkan produk tekstil murah dari luar negeri secara ilegal.

"Jangan sampai barang dari negara tertentu bebas masuk, karena oknum-oknum tertentu akibatnya yang larinya kepada industri tekstil misalnya yang juga sangat rentan," tambah Arsyad.

Menanggapi situasi ini, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk membahas langkah-langkah penanganan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemberlakuan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa Permendag 8 akan memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan kebijakan anti-dumping untuk beberapa produk, termasuk tekstil, elektronik, alas kaki, keramik, dan tas. 

“Tetapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP dan anti dumping sekalian,” terang Zulhas sapaan akrab Zulkifli.

Selain itu, pemerintah juga berencana menetapkan aturan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Langkah-langkah ini bertujuan memberikan perlindungan jangka panjang bagi industri tekstil Indonesia dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan sektor ini.

Permendag 8/2024:  Pengaturan Impor untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Permendag ini digadang akan memperlancar proses barang impor, membantu kelancaran neraca perdagangan, melindungi industri dalam negeri, dan meningkatkan nilai tambah ekspor.

Beberapa perubahan penting dalam Permendag 8/2024 meliputi penyederhanaan persyaratan impor untuk mempermudah proses masuknya barang, pengecualian impor untuk produk tertentu seperti besi dan baja, tekstil, dan produk kesehatan, serta peningkatan transparansi informasi terkait kebijakan dan regulasi impor. 

Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan impor diperkuat guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. 

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi industri dalam negeri serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.