Industri Tekstil Masuk Sektor Prioritas, Meski Masih Berdarah-darah
- Kebijakan strategis dalam upaya pengembangan industri TPT nasional yang berdaya saing global tetap digenjot.
Transportasi dan Logistik
JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masuk sektor prioritas nasional.
Agus menekankan Kemenperin akan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk memulihkan kembali kinerja industri TPT.
Meskipun industri TPT sedang mengalami gempuran mulai dari faktor kondisi geopolitik dan ekonomi global hingga banjirnya produk impor di pasar domestik. Kebijakan strategis dalam upaya pengembangan industri TPT nasional yang berdaya saing global tetap digenjot.
"Dalam peta jalan dan kebijakan industri nasional, industri TPT merupakan sektor yang mendapat prioritas pengembangan karena memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia,” kata Agus melalui keterangan tertulis pada Jumat, 4 Oktober 2024.
- Sekuritas Berikan Rekomendasi Variatif untuk ADRO, ITMG, dan ADMR di Sektor Batu Bara
- WSBP Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaktim, Kenapa?
- Saham MEDC, ELSA, dan ENRG Menyala, Bagaimana Prospek Jangka Panjangnya?
Untuk meningkatkan jumlah SDM terampil yang dapat memenuhi kebutuhan industri TPT, khususnya di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat, Kemenperin menyelenggarakan pendidikan vokasi industri melalui Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta (AK-Tekstil - Solo).
Sektor Pakaian Jadi Juga Berdampak
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan, fenomena badai impor baik ilegal dan legal sudah masuk atau berdampak ke sektor pakaian jadi. Bahkan Kemenperin mencatatkan sejak Mei 2024 awalnya industri pakaian jadi masih ekspansif dan justru semakin mengalami tren penurunan hingga September 2024.
Febri menjelaskan lebih lanjut jika, industri pakaian jadi mengalami tren penurunan permintaan terlebih di area luar kawasan berikat atau tidak berorientasi ekspor. Adapun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1996, kawasan berikat adalah sebuah bangunan, tempat, serta kawasan yang memiliki batas-batas tertentu di mana aktivitas yang berlangsung di dalamnya merupakan kegiatan industri.
Ada berbagai macam kegiatan yang sering kali berlangsung di dalam kawasan berikat dan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekelilingnya.
Beberapa di antaranya yakni industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan perancangan dan pembangunan, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, serta pengepakan terhadap barang dan bahan yang diimpor dan juga diekspor.
Meski awalnya Febri melihat penurunan industri pakaian jadi di luar kawasan berikat yang terdampak. Ternyata saat ini fenomena penurunan produksi juga terjadi di kawasan berikat akibat kurangnya permintaan ekspor.