<p>Produk Batu Bara milik PT Timah Tbk / Dok. PT Timah Tbk</p>
Energi

Industri Timah Dihantam PHK, Pemerintah Diminta Rombak Tata Kelola Dan Tata Niaga Timah

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut buka suara terkait maraknya kasus pemutusan kerja (PHK) massal di beberapa perusahaan smelter timah yang terjadi di Bangka Belitung (Babel).
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut buka suara terkait maraknya kasus pemutusan kerja (PHK) massal di beberapa perusahaan smelter timah yang terjadi di Bangka Belitung (Babel).

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menegaskan Pemerintah harus segera merombak tata kelola dan tata niaga timah di Provinsi Babel, agar lebih adil dan benar-benar dapat mensejahterakan masyarakat.

"Kondisi pengelolaan dan perniagaan timah di Babel saat ini sangat memprihatinkan, satu sisi perusahaan smelter kesulitan mendapat bahan baku tapi disisi lain masyarakat tidak boleh menambang timah di lahan miliknya sendiri," kata Mulyanto pada Senin, 22 Maret 2024

Mulyanto melanjutkan, jika berdasarkan aturan yang ada masyarakat dilarang melakukan penambangan bila tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).

Mulyanto prihatin pengelolaan timah hingga saat ini masih belum tertata dengan baik. Akibatnya potensi pendapatan negara dan  masyarakat di wilayah yang kaya dengan timah ini tidak optimal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif didesak untuk bisa mengoptimalkan peran serta semua pihak agar dapat memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam ini. Pemerintah jangan hanya memanjakan pengusaha besar, namun juga harus memberi kesempatan bagi pengusaha kecil dan kelompok masyarakat.

Selain itu Pemerintah juga harus  memperhatikan kepentingan Pemerintah Daerah yang berada di wilayah usaha penambangan tersebut berada.

"Pemerintah Pusat harus mau berbagi kewenangan sekaligus pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah jangan hanya kebagian getahnya saja sementara dagingnya dikuasai oleh Pemerintah Pusat," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak ratusan karyawan smelter timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dirumahkan karena banyak perusahaan pengolahan bijih timah tidak beroperasi. Demikian dilaporkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melansir Antara, Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Babel Elius Gani mengatakan kondisi pertimahan di Kepulauan Babel yang mengalami kemerosotan tidak hanya menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri sektor pertimahan, tetapi berdampak kepada perekonomian masyarakat di provinsi penghasil bijih timah nomor dua terbesar dunia tersebut.

Kemerosotan produksi dan ekspor timah ini dapat mengancam PHK dan dapat meningkatkan pengangguran di daerah ini. Ia menyatakan penyerapan tenaga kerja menurut lapangan pekerjaan di Provinsi Kepulauan Babel pada 2023 sektor pertanian, kehutanan dan perikanan 23,13%.

Sektor pertambangan dan penggalian 19,61%, perdagangan besar dan eceran 16,96%, industri pengolahan 7,66%, administrasi pemerintahan 6,29%, akomodasi dan makan minum 5,54%, konstruksi 4,46%, jasa pendidikan 4,21%, jasa lainnya 3,49%, jasa kesehatan dan kegiatan sosial 2,38%, pengangkutan dan pergudangan 1,96% dan lainnya.