Informasi Detail Perusahaan Migas Bisa Dilacak Lewat Aplikasi SKUP Migas
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selain itu, dikenalkan pula Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) Migas untuk mendukung kemudahan berusaha. Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji menjelaskan, aplikasi SKUP Migas merupakan sarana pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan usaha. Sementara itu, […]
Industri
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Selain itu, dikenalkan pula Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) Migas untuk mendukung kemudahan berusaha.
Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji menjelaskan, aplikasi SKUP Migas merupakan sarana pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan usaha. Sementara itu, daftar APDN Migas menjadi alat pengendalian impor barang untuk meningkatkan kapasitas nasional.
“Aplikasi ini digunakan sebagai tools untuk melakukan impor barang operasi migas, dalam upaya meningkatkan kapasitas nasional,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 5 Juli 2021.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
Dengan aplikasi APDN Migas, lanjutnya, setiap pengguna dapat melihat secara detail informasi legalitas perusahaan, sistem manajemen, spesifikasi produk, sertifikasi produk, dan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selain itu, pengguna juga dapat melacak kemampuan produksi, pengalaman suplai, dan kapasitas produk yang dibuat oleh perusahaan barang atau jasa dalam negeri.
Keterbukaan Data dan Informasi
Menurut Tutuka, hal ini diperlukan dalam rangka menciptakan keterbukaan data dan informasi sehingga tercipta sinergi antara produsen dalam negeri dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sebagai informasi, Kementerian ESDM hingga saat ini telah menerbitkan SKUP kepada 234 perusahaan migas dan 363 perusahaan jasa penunjang migas.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan kapasitas nasional subsektor migas, pemerintah juga membuat kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas (Permen ESDM No.15/2013), Kegiatan Usaha Penunjang Migas (Permen ESDM No. 14/2019) dan Pengendalian Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas (Permen ESDM No. 17/2018). (RCS)