Jaring pipa gas bumi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
Energi

Infrastruktur Masih Jadi Batu Sandungan Pemanfaatan Gas RI, Mengapa?

  • Hulu migas telah memiliki Long Term Plan (LTP) yang merupakan rencana jangka menengah dan panjang untuk merealisasikan produksi 1 juta BOPD dan 12 BSCFD.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendorong produksi gas bumi di sektor hulu migas.

Namun nyatanya, peningkatan produksi gas belum diimbangi dengan infrastruktur yang memadai. Akibatnya di Jawa Timur terjadi kelebihan gas mencapai 150 MMSCFD yang tidak bisa diproduksi karena tidak ada yang menyerap, hal sama juga terjadi di Natuna.

“Jika Sumatera, Jawa hingga Bali sudah terhubung infrastruktur gas, maka potensi gas yang ada dapat lebih dioptimalkan, dan kebutuhan industri pengguna gas dapat dipenuhi”, kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dilansir Rabu, 17 Juli 2024.

Padahal dengan hadirnya gas dapat menaati jembatan untuk menuju transisi energi nasional dari fosil ke energi baru dan terbarukan.

Dwi menjelskan, hulu migas telah memiliki Long Term Plan (LTP) yang merupakan rencana jangka menengah dan panjang untuk merealisasikan produksi 1 juta BOPD dan 12 BSCFD.

Di mana LTP ini diupayakan melalui empat strategi, yaitu Improving Existing Asset Value, Transformation Resources to Production, Waterflood and Enhanced Oil Recovery, dan Exploration for Giant Discovery dengan rencana proyek mencapai 138 proyek hulu migas dari tahun 2024 hingga 2029. Proyek-proyek ini akan membutuhkan total investasi senilai Rp543 triliun.

Saat ini Pemerintah telah memberikan perhatian untuk pembangunan infrstruktur gas seperti proyek pipa gas Dumai-Sei Mangke dan penyelesaian proyek pipa Cisem II.

Lebih lanjut Dwi menambahkan, proyek CIsem II akan dirampungkan pada akhir tahun 2025 . Harapannya pengembangan infrastruktur pipa ini tidak akan berjalan dengan baik sehingga menjadi tulang punggung ketersediaan gas bagi masyarakat di Jawa dan Sumatera.

HGBT Dilanjutkan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dalam Rapat Terbatas pada 8 Juli 2024.

Adapun, tujuh kelompok industri yang dimaksud adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet. Sedangkan usulan perluasan sektor industri penerima HGBT masih dalam pembahasan.

Selain itu juga akan dilakukan kajian lebih mendalam dalam rangka penambahan sektor-sektor penerima HGBT di luar tujuh sektor industri yang saat ini sudah menerima.