Ingat, Mulai Hari Ini Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka
- Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jamaah calon haji lanjut usia.
Nasional
JAKARTA- Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H /2024 tahap II bagi jemaah calon haji reguler dibuka mulai Rabu 13 hingga 26 Maret 2024.
"Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 orang yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 hingga 26 Maret 2024," ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab.
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 orang. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 orang.
- Prakiraan Cuaca Besok dan Hari Ini 13 Maret 2024 untuk Wilayah DKI Jakarta
- Gunakan REC PLN, Katoda Tembaga Freeport Jadi Produk Hijau Berdaya Saing Tinggi
- Mobil Listrik Xiaomi Bakal Resmi dirilis 28 Maret
Kuota ini terbagi menjadi 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus. "Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II," kata Saiful Mujab.
Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jamaah calon haji lanjut usia.
Kemudian, jemaah calon haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, dan terakhir pendamping jamaah calon haji penyandang disabilitas.
Sebagaimana tahap I, jamaah calon haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan kesehatan). "Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB," katanya.
Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id.