Ingin Berinvestasi secara Syariah? Sukuk Bisa Jadi Pilihan Terbaik untuk Dapat Keuntungan
- Berinvestasi secara syariah bisa dilakukan melalui sukuk, yakni surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan aset tanpa menyertai riba.
Industri
JAKARTA – Di antara sekian produk investasi berbasis syariah, sukuk adalah salah satu instrumen yang bisa dipilih.
Produk syariah menjadi pilihan cocok bagi penganut azas ekonomi berbasis Islam. Maka dari itu, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, produk-produk keuangan syariah pun cukup banyak tersedia, salah satunya sukuk.
Dalam pengertiannya, sukuk adalah bukti kepemilikan suatu aset yang diterbitkan oleh negara. Produk sukuk menggunakan prinsip syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/DSN MUI/IX/2002.
“Jadi, dapat dikatakan pula bahwa sukuk adalah surat sertifikat sebagai bukti kepemilikan aset karena telah membeli salah satu aset negara pada jangka waktu tertentu,” ujar Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Syariah Mahendra Koesumawardhana melalui keterangan resmi, Sabtu, 5 Februari 2022.
Sukuk pada umumnya diterbitkan untuk membiayai pembangunan aset, entah itu dalam bentuk tanah, bangunan, hingga jasa. Aset yang dikembangkan melalui sukuk pun tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pembeli sukuk nantinya akan memperoleh keuntungan dari nisbah bagi hasil. Maka dari itu, meski disebut sebagai obligasi syariah, sukuk tidak sama dengan obligasi yang dikenal pada umumnya.
Sementara obligasi memberi keuntungan kepada pemiliknya melalui utang, sukuk memberikan keuntungan lewat sistem bagi hasil dari keuntungan aset.
Legalitas sukuk sebagai produk investasi berbasis syariah sudah diakui dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
- Indosat Ooredoo Hutchison Gandeng Cisco, Sukseskan Kinerja Hybrid
- Bekas Pesawat Boeing 747 Diubah Menjadi Tempat Pesta di Inggris
- Digembok 2 Tahun, Saham Hotel Mandarine (HOME) Terancam Didepak BEI
Jenis-Jenis sukuk
Jenis sukuk terbagi dua, yakni sukuk secara umum, berdasarkan pihak yang menerbitkan, dan berdasarkan akad.
Jenis sukuk secara umum
Kepemilikan atas keduanya dibuktikan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan diterbitkan sebagai sarana investasi dengan pengelolaan syariah.
Perbedaan sukuk ritel dan suku tabungan terletak pada sifat imbal hasilnya. Imbal hasil sukuk ritel bersifat tetap sementara sukuk tabungan akan menyesuaikan dengan pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Sementara itu, sukuk ritel bisa memberikan keuntungan melalui capital gain atau selisih harga dengan penjualan di pasar sekunder. Sementara itu, sukuk tabungan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Jenis sukuk berdasarkan pihak yang menerbitkan
1. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
SBSN disebut juga sebagai sukuk negara, yakni surat berharga yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset.
2. Sukuk Korporasi
Berbeda dengan SBSN yang dikeluarkan negara, sukuk korporasi adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan.
Jenis-Jenis sukuk berdasarkan akad
Ada banyak akad dalam prinsip syariah. Tiap jenis sukuk memiliki akad syariah yang berbeda-beda, berikut uraiannya.
1. Sukuk mudharabah
Sukuk mudharabah adalah sukuk dengan perjanjian (akad) mudharabah yang dalam hal ini ada pihak pemberi modal (rab al-maal) dan pengelola modal (mudharib).
Pembagian keuntungan disesuaikan dengan kesepatakan sementara kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.
2. Sukuk ijarah
Sukuk ijarah dijalankan dengan perjanjian memindahkan hak penggunaan atas barang dan jasa tanpa ikut memindahkan kepemilikan. Dalam sukuk ini, keuntungan diperoleh melalui biaya sewa aset.
3. Sukuk salam
Sukuk salam adalah surat berharga untuk pembelian barang melalui akad salam, yang mana pemilik surat berhak atas barang di masa mendatang.
4. Sukuk istishna’
Sukuk istishna’ merupakan surat berharga dengan kesepakatan jual beli untuk pembiayaan proyek yang membutuhkan waktu untuk konstruksi. Jika proyek sudah rampung, pemilik surat memiliki hak kepemilikan atas aset.
5. Sukuk musyarakah
Sukuk musyarakah diterbitkan untuk menggabungkan modal dalam proyek bisnis. Keuntungan dan kerugian sukuk menjadi tanggungan bersama berdasarkan jumlah modal.
6. Sukuk murabahah
Sukuk adalah surat berharga untuk menghimpun pembelian suatu aset yang nantinya dapat dimiliki secara kolektif.
7. Sukuk wakalah
Sukuk wakalah adalah surat berharga yang mana pemiliknya dapat menunjuk orang sebagai pengelola suatu usaha.
8. Sukuk muzara’ah
Sukuk muzara’ah adalah surat untuk pembiayaan sektor pertanian. Keuntungan dari pemilik sukuk berupa hasil panen sesuai dengan kesepakatan saat transaksi surat.
9. Sukuk musaqah
Sukuk musaqah memiliki sedikit kesamaan dengan muzara’ah karena keuntungannya berupa pertanian. Bedanya, sukuk musaqah difokuskan untuk pendanaan irigasi tanaman.
- Ada Kemungkinan Terjadinya Crypto Winter, Investor Diperingatkan untuk Waspada
- BUMN Virama Karya Buka Lowongan Kerja, Simak Kriteria dan Penempatannya
- 5 Stadion Bola di Dunia dengan Desain Menarik dan Keren, Ada yang Mirip Peci
Keuntungan Sukuk
- Keamanannya terjamin karena pemilik surat dilindungi oleh badan resmi, yakni Dewan Syariah Nasional.
- Mudah dicairkan lebih awal tanpa adanya biaya tambahan atau pelunasan.
- Akses transaksi sudah bisa dilakukan dengan mudah karena sudah berbasis sistem elektronik.
- Memiliki andil dalam pembangunan negeri di jalur syariah.
- Keuntungan yang diperoleh dipastikan tidak mengandung riba.
“ Apabila Anda tertarik berinvestasi dengan sukuk, sebagai referensi sudah tersedia di ONe Mobile Bank OCBC NISP, suatu aplikasi yang bisa menumbuhkan uang Anda. Silakan ajukan melalui mobile banking OCBC NISP, ONe Mobile,” pungkas Mahendra.