<p>Rumah contoh Waterfront Estates milik PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) / Dok. Lippo Cikarang</p>
Industri

Ingin Dapat Diskon Pajak Beli Rumah? Ini Persyaratannya

  • Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Pemerintah memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah tapak dan rumah susun untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Bagaimana ketentuan lengkapnya?

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Pertama, PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dapat terjadi pada saat ditandantanganinya akta jual beli atau diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Kedua, rumah tapak atau rumah susun yang dapat menerima PPN DTP adalah rumah yang memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar dan berstatus siap huni ketika diserahkan. Rumah tapak atau rumah susun tersebut juga harus pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah berpindah tangan.

Ketiga, untuk pembelian rumah yang dilakukan sebelum masa berlaku peraturan ini juga dapat menerima PPN DTP. “Dengan ketentuan, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021,” tertulis dalam pasal 4 ayat 3 huruf a.

Adapun, PPN DTP yang diberikan hanya PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode diskon PPN ini, yaitu Maret-Agustus 2021.

Keempat, PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan untuk 1 orang pribadi atas pembelian 1 unit rumah tapak atau rumah susun.

Kelima, rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar diberikan bebas PPN sebesar 100% dan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar mendapat bebas PPN sebesar 50%. Ini berarti untuk pembelian rumah Rp2-5 miliar masih perlu membayar setengah dari PPN normal.

Terakhir, pengembang yang menyerahkan rumah tapak atau rumah unit wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN DTP. Faktur pajak harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.010/2021”.