Aktifitas petani sawit di perkebunan kawasan Pangkalan Bun Kalimantan Selatan. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Hukum Bisnis

Ingin Jadi Pengusaha Perkebunan? Kulik Terlebih Dahulu Tentang HGU

  • Belum lama ini ramai diberitakan soal temuan masih banyaknya perusahaan perkebunan sawit yang tak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Barat. Dari konsesi lahan sawit seluas 3,4 juta hektare (ha), hanya sekitar 1,9 juta hektare yang mengantongi sertifikat HGU.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Belum lama ini ramai diberitakan soal temuan masih banyaknya perusahaan perkebunan sawit yang tak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Barat. Dari konsesi lahan sawit seluas 3,4 juta hektare (ha), hanya sekitar 1,9 juta hektare yang mengantongi sertifikat HGU. 

Lalu apa sebenarnya HGU? Apa kaitannya dengan keberlangsungan usaha seperti pertanian atau perkebunan? HGU merupakan hak khusus untuk menggunakan tanah milik negara guna dipakai sebagai pertanian, peternakan, dan perikanan. Hal itu diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

HGU berbeda dengan hak pakai karena hanya dapat dipergunakan untuk pertanian, peternakan, dan perikanan. Jangka waktu pemberian HGU paling lama 25 tahun. Akan tetapi untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. 

Sebagai contoh ialah perusahaan kelapa sawit yang membutuhkan waktu lebih lama mengingat tanaman tersebut berumur cukup panjang untuk bisa dipanen. Setelah jangka waktu yang diberikan habis, perusahaan selaku pemegang hak dapat mengajukan perpanjangan kembali HGU dengan waktu yang paling lama 25 tahun. 

Hal itu dengan mempertimbangkan keadaan perusahaannya. Perpanjangan HGU hanya dapat dilakukan sekali. Jika suatu badan hukum masih ingin melakukan perpanjangan, maka harus melakukan pengajuan HGU dari tahap awal seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.

Terdapat syarat untuk dapat menggunakan HGU yang meliputi sebagai warga-negara Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta melakukan usaha dengan minimal lahan seluas lima ha. 

Apabila pemegang HGU tidak lagi memenuhi persyaratan dalam jangka waktu satu tahun, maka harus melepaskan haknya dan mengalihkan kepada yang memenuhi persyaratan tersebut. Oleh karenanya, hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

HGU yang diajukan oleh badan hukum ataupun warga negara Indonesia akan diberikan pemerintah melalui ketetapan seperti diatur dalam Pasal 31 UUPA. Ketika pengajuan HGU memiliki luas setara atau lebih dari 25 ha, pihak yang mengajukan harus memakai investasi modal dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Badan usaha yang mengelola HGU memiliki kewajiban yang harus dipatuhi. Kewajiban pertama yang tentu adalah membayar pajak. Kedua yaitu harus menggunakan HGU sebagaimana peruntukannya untuk pertanian, peternakan, dan perikanan. 

Kewajiban ketiga pemegang hak harus mengusahakan tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha. Pemegang hak wajib untuk membangn dan memelihara sarana prasarana di kawasan HGU yang dikuasainya. 

Terkait kesuburan tanah, pemegang hak wajib menjaganya serta mencegahnya dari kerusakan guna tetap menciptakan lingkungan yang Lestari. Pemegang hak wajib membuat laporan HGU setiap tahun dan menyerahkan kembali tanah HGU beserta sertifikatnya kepada negara apabila telah habis masa pakainya dan tidak diperpanjang.

Selain kewajiban, pemegang HGU memiliki larangan seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Larangan pertama pemilik HGU dilarang untuk menyerahkan haknya kepada orang lain kecuali diatur dalam regulasi. 

Pemilik juga tidak boleh menutup akses lahannya dari fasilitas umum dan membangun bangunan permanen di atasnya. Dalam bidang konservasi, pemegang HGU dilarang membuka lahan dengan cara membakar dan merusak kelestarian lingkungan.