<p>Ilustrasi: Pulau Merah Banyuwangi/ pegipegi.com</p>
Nasional & Dunia

Ingin Punya Pulau Pribadi? Ini Ketentuannya

  • AMBON – Belakangan, masyarakat digegerkan dengan isu penjualan Pulau Pendek, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Pulau ini dijual seharga Rp36.500/ meter persegi di sebuah portal jual-beli. Selain menyiarkan harga, di laman tersebut juga memuat profil pulau seluas 220 hektare. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kepemilikan pulau oleh asing dilarang di Indonesia. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan […]

Nasional & Dunia

Ananda Astri Dianka

AMBON – Belakangan, masyarakat digegerkan dengan isu penjualan Pulau Pendek, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Pulau ini dijual seharga Rp36.500/ meter persegi di sebuah portal jual-beli. Selain menyiarkan harga, di laman tersebut juga memuat profil pulau seluas 220 hektare.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kepemilikan pulau oleh asing dilarang di Indonesia. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut KKP, Aryo Hanggono mengatakan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia, diutamakan untuk konservasi. Dengan peruntukan ruang terbuka hijau atau konservasi mencapai 51% dari total luas pulau.

“Satu pulau itu paling sedikit 30% dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70% dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” kata Aryo dalam keterangan resminya, Selasa 1 September 2020.

Lebih lanjut Aryo merinci dari 70% wilayah yang bisa digarap pelaku usaha, mereka wajib mengalokasikan 30% untuk ruang terbuka hijau. Artinya hanya 49% dari luas pulau yang boleh di gunakan usaha dan 51% akan dikonservasi.

Syarat Memiliki

Untuk dapat memiliki pulau pribadi di Indonesia, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah pemilik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, pemilik pulau juga harus konsisten dengan persentase area konservasi di pulau yang dimiliki.

“Kalau orang Indonesia itu boleh asal dia secara hukum jelas sertifikat kepemilikannya,”tambah Aryo.

Adapun sertipikat kepemilikan pulau dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Adapun, kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau tersebut.

Aturan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh Undang-Undang 1/ 2014.

Saat ini, Aryo memastikan timnya masih melakukan pendalaman terkait isu penjualan pulau di Buton, Sulawesi Tenggara. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh asing dilarang di Indonesia.

“Yang perlu kita tau adalah pertama siapa yang menjualnya lalu pembelinya siapa, kalau orang Indonesia ada ketentuan, ke asing tidak boleh,” tegas dia.