Ini 5 Prioritas KAI Gunakan Dana Talangan Rp3,5 Triliun
JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan dana talangan sebesar Rp19,65 triliun bagi lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu perusahaan, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI mendapat bagian sebesar Rp3,5 triliun. Direktur Utama PT KAI Didiek Hartyanto mengungkapkan, dana tersebut akan digunakan untuk sejumlah biaya operasional. “Prioritasnya untuk memenuhi kewajiban terhadap 68 ribu […]
Industri
JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan dana talangan sebesar Rp19,65 triliun bagi lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu perusahaan, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI mendapat bagian sebesar Rp3,5 triliun.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartyanto mengungkapkan, dana tersebut akan digunakan untuk sejumlah biaya operasional.
“Prioritasnya untuk memenuhi kewajiban terhadap 68 ribu karyawan perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Didiek menyebut, total pemenuhan biaya pegawai mencapai 36% dari total dana talangan atau sebesar Rp1,25 triliun. Menurutnya, dana ini diutamakan untuk memastikan perseroan tak melakukan pemotongan gaji maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Selanjutnya, dana sebesar Rp680 triliun atau 19% dari dana talangan akan digunakan untuk perawatan sarana perkeretaapian.
Kemudian, perawatan prasarana yang mencakup bangunan sepanjang lintas kereta api dialokasikan sebesar Rp740 miliar atau 21% dari dana talangan.
Sedangkan Rp550 miliar dan Rp280 miliar masing-masing digunakan untuk biaya bahan bakar dan operasional pendukung lainnya.
Diketahui, selain KAI, empat perusahaan BUMN lain yang mendapat dana talangan, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rp8,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) Rp4 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Rp3 triliun, dan Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar.
Dana talangan tersebut diketahui tidak diberikan dalam bentuk uang tunai dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, Kementerian BUMN juga mendorong kelima perusahaan tersebut untuk mencari pendanaan dari pihak ketiga.
Nantinya, pemerintah akan menjamin utang tersebut, dan BUMN berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman berikut bunganya kepada pihak ketiga.